Buron 16 Bulan, Seorang Terpidana Narkotika Kejari Parepare Berhasil Ditangkap di Berau

Jumat, 21 November 2025 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejar Parpare berhasil ditangkap

Terpidana Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejar Parpare berhasil ditangkap

SUARADARING.COM, MAKASSAR – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawes selatan, berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.

Buronan itu diketahui bernama Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Terpidana Hasnani berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel pada Selasa, 18 November 2025, sekira pukul 19.18 WITA, bertempat di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

Tim Tabur sebelumnya telah melakukan pengintaian selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan terpidana. Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Hasnani selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan penjara. Terpidana terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kronologi singkat perkaranya adalah:
Perkara yang melibatkan terpidana Hasnani terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa Hasnani di lokasi. Terdakwa secara sukarela menyerahkan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) yang disimpan di dalam kantong baju daster yang ia kenakan. Terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari Aan (DPO), dan terbukti tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, terhadap kinerja jajaran yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut.

“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ‘tidak ada tempat yang aman bagi para buronan’,” tegas Ferizal dalm press releasenya di Bandara Sultan Hasanuddin. Rabu, 19 November 2025.

Setelah diamankan, terpidana Hasnani pada hari ini Rabu, 19 November 2025, diterbangkan dari Berau ke Makassar menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Makassar, terpidana langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Parepare untuk segera dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Parepare. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Bea Cukai Parepare Sita Puluhan Dos Rokok Ilegal
Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan
Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WITA

Bea Cukai Parepare Sita Puluhan Dos Rokok Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15 WITA

Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Berita Terbaru

Pimpinan Cabang Bulog Parepare, Rahmi Mangerang menyerahkan beras bantuan kepada PBP saat memantau penyaluran Banpang di kantor kelurahan Lemoe kota Parepare.

Sulselbar

10.950 Warga di Parepare Terima Bantuan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WITA