Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Percepatan dan Prioritas Pembuatan Paspor

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sosialisasi layanan pembuatan paspor lewat layanan percepatan dan lalyanan prioritas

Suasana Sosialisasi layanan pembuatan paspor lewat layanan percepatan dan lalyanan prioritas

SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu layanan yang dihadirkan ialah layanan percepatan paspor bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat karena kondisi mendesak maupun kebutuhan tertentu. Itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri beberapa perwakilan media. Selasa, 19 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasí Parepare, Ade Yanuar Ikbal mengatakan, layanan percepatan paspor ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak, seperti keperluan berobat ke luar negeri, pendidikan, ibadah, perjalanan dinas, maupun kepentingan keluarga lainnya. Dengan mekanisme pelayanan yang lebih cepat, masyarakat dapat memperoleh paspor pada hari yang sama setelah proses wawancara dan pengambilan biometric selesai dilakukan.

“Melalui layanan percepatan paspor, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan keamanan dalam proses penerbitannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Parepare, Hijrana Rahim, menjelaskan prosedur untuk memanfaatkan layanan tersebut. Pemohon tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomnor 45 Tahun 2024. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai jenis permohonan paspor,”jelasnya.

Lebih jauh Kasubsi Infokim, Eva Nurdin menambahkan selain persyaratan utama tersebut, terdapat persyaratan tambahan bagi kategori tertentu, antara lain, Jamaah haji membawa BPIH, Pelaut membawa buku pelaut dan BST. Petugas imigrasi dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Eva petugas memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Mulai dari pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan data biometrik, hingga proses pencetakan paspor dilakukan secara maksimal agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

Selain menghadirkan kemudahan, layanan percepatan paspor juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kepuasan masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin adaptif dan efisien, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi layanan keimigrasian.

Tak hanya itu, Imigrasi Parepare juga menghadirkan layanan ramah HAM dengan memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan seperti Anak di bawah umur, Penyandang disabilitas, Lanjut usia. Kelompok prioritas ini dapat langsung datang ke kantor tanpa pendaftaran online dan akan mendapatkan pendampingan khusus dari petugas untuk memastikan proses pelayanan berjalan nyaman dan mudah.

Meski begitu, seluruh pemohon tetap wajib membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui inovasi pelayanan ini, Imigrasi Parepare berkomitmen memberikan pelayanan publik yang inklusif, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan percepatan paspor dapat mengakses media sosial resmi maupun datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Parepare untuk mendapatkan informasi dan pendampingan pelayanan.

Berikut biaya penerbitan paspor elektronik dan syarat sesuai jenis permohonan:
Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000;
Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang dipersyaratkan meliputi:
E-KTP, Kartu Keluarga, Akta lahir/ljazah (SD, SMP, SMA)/buku nikah.

Sementara untuk penggantian paspor, persyaratan terdiri darí:
E-KTP, Kartu Keluarga, Akta lahir/ijazah (SD, SMP, SMA)/buku nikah, Paspor lama.

Khusus penggantian paspor yang diterbitkan di Indonesia setelah tahun 2009, pemohon cukup melampirkan:
E-KTP, Paspor lama.

Adapun persyaratan paspor anak meliputi:
E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta lahir, Buku nikah orang tua, Paspor orang tua (jika sudah memiliki), Paspor lama anak (jika sudah memiliki).

Bagi permohonan paspor anak dengan kondisi kedua orang tua berpisah, dokumen tambahan yang wajib dilampirkan yaitu:
Akta perceraian dan Penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Disporapar Minta Panpel PSM Makassar Segera Benahi Kerusakan Stadion Bj Habibie Parepare
Imigrasi Parepare Resmi Bentuk Desa Binaan di Pinrang, Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jasa Raharja Parepare Perkuat Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Bagi Generasi Muda di SMAN 2 Pinrang
Sempat Dihentikan Karena Tak Kantongi Izin, Polisi Kembali Izinkan Event Adira Expo Dilanjutkan dengan Catatan!
Imigrasi Parepare Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Inovasi PASTUJU, Pengantaran Paspor hingga ke Tujuan
Tegas! Polisi Minta Tidak Ada Aktivitas Event Adira Expo Sebelum Ada Izin dari Polres Parepare
Rasakan Legitnya Durian Mentega Kali Mamuju, Durian Lokal Kebanggaan Sulawesi Barat
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Rencanakan Pembentukan Desa Binaan di Pinrang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:20 WITA

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Percepatan dan Prioritas Pembuatan Paspor

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50 WITA

Disporapar Minta Panpel PSM Makassar Segera Benahi Kerusakan Stadion Bj Habibie Parepare

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:04 WITA

Imigrasi Parepare Resmi Bentuk Desa Binaan di Pinrang, Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:20 WITA

Jasa Raharja Parepare Perkuat Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Bagi Generasi Muda di SMAN 2 Pinrang

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:14 WITA

Sempat Dihentikan Karena Tak Kantongi Izin, Polisi Kembali Izinkan Event Adira Expo Dilanjutkan dengan Catatan!

Berita Terbaru