SUARADARING.COM, BARRU — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen bahagiah bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adalah dengan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru, Sulawesi selatan.
Penyerahan remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Barru, Andi Inna Kartika Sari, didampingi Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang. Penyerahan berlangsung di Lapangan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Senin, 17 Agustus 2026, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Hardiman, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Syafaruddin, serta Kepala Pengamanan Rutan, M. Sain.
Pada Remisi Umum Tahun ini, sebanyak 176 warga binaan Rutan Barru mendapatkan pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut mencapai sekira 64,11 persen dari total 288 warga binaan yang tercatat di Rutan Barru.
Hardiman menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak lima orang memperoleh remisi selama lima bulan, 32 orang memperoleh empat bulan, 81 orang memperoleh tiga bulan, 40 orang memperoleh dua bulan, dan 18 orang memperoleh satu bulan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri” ujar Hardiman. (*)










