SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria inisial AJ berhasil ditangkap polisi usai diketahui menggasak uang senilai 5 juta rupiah milik warga di kompleks pasar Labukkang, kelurahan Labukkang kecamatan Ujung kota Parepare, Sulawesi selatan.
Penangkapan itu diungkap Kapolsek Ujung Polres Parepare, Akp. Sukri Abdullah kepada awak media saat ditemui di Mapolsek Ujung Polres Parepare. Kamis, 20 Agustus 2026.
Kapolsek kepada awak media menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang juga korban, mengaku telah kecurian tas serta pakaian yang nilai kerugiannya berkisar 5 juta rupiah. Korban diketahui sempat dihubungi terduga pelaku untuk mengembalikan tas tersebut namun pelaku meminta uang.
“Alhamdulillah gerak cepat dari anggota polsek melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pencarian, sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Yang bersangkutan sempat menghubungi korban untuk mengembalikan dompet, alasannya menemukan dompet tapi yang bersangkutan lagi itu meminta sejumlah uang pada korban sehingga dari situ anggotan melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga mengamankan bersangkutan,”ungkapnya.
Mantan kapolsek KPN Polres Parepare itu menuturkan, motif terduga pelaku melakukan pencurian karena terdesak ekonomi dan kecanduan Judol
“Motifnya, pertama karena faktor ekonomi kemudian juga yang bersangkutan judi online (Judol), kecanduan judol sehingga melakukan pencurian,”tutur Kapolsek.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan tas penyimpanan uang milik korban yang telah habis digunakan AJ.
Menurut Kapolsek perbuatan AJ telah berulang kali hingga meresahkan warga sekitar kompleks pasar Labukkang.
“Terduga pelaku mencuri tas berisi uang dan pakaian nilai kerugian seluruhnya berkisar 5 juta rupiah. Jadi ini terduga pelaku aksinya berulang di kompleks pasar Labukkang dan juga meresahkan warga,”ujarnya.
Akibat perbuatannya terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Ujung polres Parepare untuk penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat pasal 467 dan 477 tentang pencurian pemberatan serta pasal 126 tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara. (*)










