Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, PAREPARE — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2026, dengan rute perjalanan dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum akhirnya deportee diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia.

deportee kelahiran Sabah, 5 November 1966, merupakan pemegang Paspor Malaysia yang berlaku hingga 15 Desember 2027.

Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang telah melebihi masa izin tinggalnya di wilayah Indonesia.

Pengawalan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk melaksanakan pengawalan terhadap deportee. Satu jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Setelah menempuh perjalanan sekitar dua hari dua malam, rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in dan selanjutnya membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.

Di TPI Tunon Taka, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk melaksanakan serah terima deportee. Setelah proses administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan yang bersangkutan.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare selanjutnya tetap melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat hingga deportee memasuki proses boarding. Pada pukul 11.00 WITA, Dalwisa Binti Isa diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.

Kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman dan lancar. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Pengawalan dan pengawasan dilakukan oleh empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. (Rls)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi
Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Berita Terbaru

Antusias peserta worshop mengikuti materi pembuatan minyak jelantah jadi lilin aromatik di Gudmud Coffee and Roastery

Ragam

Warga Lirik Limbah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromatik

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:40 WITA