SUARADARING.COM, PAREPARE – Kepolisian resor Parepare, Sulawesi selatan, hingga kini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare. Meski sebelumnya Kapolres Parepare telah mengumumkan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit dari Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Lambatnya penetapan ini disebabkan beberapa berkas kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi termasuk keterangan mantan wali kota Parepare HM Taufan Pawe yang saat ini menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare, Akbp. Indra Waspada Yuda, kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pengungkapan hasil operasi pekat 2026 di Mapolres Parepare. Senini, 27 Juli 2026.
“Saat ini para penyidik telah melakukan pemeriksaan para ahli. Kita masih dalami dulu tetapi pada prinsipnya dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangka. Kita melengkapi pemberkasan dulu ini salah satunya adalah untuk pemeriksaan beliau anggota DPR RI bapak Taufan Pawe,”jelasnya.
Untuk melengkapi pemberkasan itu polres Parepare akan menjadwallkan pemeriksaan HM Taufan Pawe sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kita sudah menjadwalkan tanggal 30 juli ini untuk pemeriksaan Taufan Pawe surat panggilan sudah kita tujukan kepada beliau untuk 30 juli 2026. Pemeriksaan beliau sebagai saksi,”sambung Kapolres.
Sebelumnya kapolres Parepare telah menyampaikan hasil audit dari BPKP telah resmi diterima dan menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,03 miliar.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2025.
“Hasil audit dari BPKP ini baru kami terima pada Jumat, 12 Juni kemarin. Nilainya mencapai Rp4,03 miliar,” ujar Indra.
Kapolres menjelaskan, hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian selanjutnya akan menggelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya juga penyidik Polres Parepare telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk dari perwakilan Pemerintah kota Parepare.
Kasus ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pada tahun 2025 yang didasari Peraturan Wali kota (Perwali) yang kala itu HM Taufan Pawe menjabat sebagai Wali kota Parepare.
Polres Parepare dalam penyelidikannya menemukan adanya selisih atau kelebihan pembayaran. Tunjangan yang dicairkan untuk anggota DPRD Parepare mencapai Rp 8 juta per bulan atau naik dua kali lipat dari yang seharusnya diterima. (*)










