SUARADARING.COM, PAREPARE— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengecekan lapangan terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Amerika Serikat di Kota Parepare, Sulawesi selatan. Kamis 10 September 2026.
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Petugas Imigrasi Parepare yang terdiri dari kepala sub seksi intelijen keimigrasian Ahmad Setiawan bersama 3 petugas imigrasi lainnya mendatangi lokasi pelaksanaan akad nikah di rumah mempelai perempuan di di Kecamatan Soreang, Kota Parepare yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan akad nikah serta melakukan pengecekan data dan dokumen keimigrasian WNA yang bersangkutan.
WNA asal Amerika Serikat tersebut diketahui lahir di Indonesia pada 26 September 1978. Yang bersangkutan saat ini berada di Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berdomisili di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Akad nikah dihadiri penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan keluarga kedua mempelai. Setelah rangkaian akad nikah selesai, petugas memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa kedua mempelai akan melanjutkan perjalanan menuju Kota Makassar. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan menuju Surabaya pada Senin, 14 September 2026.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan informasi yang diperoleh, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian” jelas Ahmad setiawan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah kerja. (Rls)










