SUARADARING.COM, PAREPARE – Aparat polsek ujung polres Parepare, Sulawesi selatan, mengungkap aksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu melalui Media Sosial (Medsos). Pengungkapan itu saat polisi mengamankan seorang terduga pelaku usai ketahuan bertransaksi narkoba.
Seorang pemuda yang diketahui bernama Rendi (21) bekerja sebagai kuli panggul diamankan aparat polsek Ujung Polres Parepare, karena ketahuan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut diamankan beserta dengan barang bukti satu saset paket sabu-sabu yang ia beli melalui transaksi di media sosial. Barang bukti tersebut diselipkan di pondasi pipa pembuangan rumah warga.
Kepala SPKT Polsek Ujung Polres Parepare, Aiptu. Andi Muhammad Rezki mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan warga, di Jalan Jenderal Ahmad Yani (tangga Seribu) kecamatan Ujung kota Parepare.
“Kami telah mengamankan seorang pemuda di tangga seribu Jalan Jenderal Ahmad Yani, berdasarkan laporan warga adanya kegiatan mencurigakan diduga ada pemuda yang sedang transaksi Narkoba. mendatangi TKP dan mengamankan pemuda dimaksud selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 saset paket Narkotika Jenis Sabu yang di selip di antara batu pondasi dengan Pipa pembuangan rumah warga sekitar,”terangnya, kepada suaradaring.com. Senin, 15 Juni 2026.
Kepada polisi terduga pelaku mengaku barang haram tersebut ia beli melalui transaksi di media sosial.
“Menurut dia (Pelaku) memesan melalui media sosial. dan modusnya barang tersebut dibungkus dan di tempel di tembok,”ujarnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, anggota polsek ujung menyerahkan terduga pelaku ke Satuan Narkoba Polres Parepare. (*)










