SUARADARING.COM, PAREPARE – Aparat Polisi Resor (Polres) Parepare, Sulawesi selatan, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) besubsidi yang beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kota Parepare.
Kedua pelaku yakni D dan T diamankan setelah diketahui melakukan aksi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi untuk melansir BBM jenis Pertalite.
Modusnya, kedua pelaku menggunakan belasan barcode mypertamina untuk melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan yang ada di barcode.
Pengungkapan kasus itu diungkap oleh Kapolres Parepare, AKBP. Phunky Mahendra Borniawan saat memimpin pres rilis di halaman Mapolres Parepare. Selasa, 15 September 2026.
Kapolres mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni inisial D dan T.
“Ada dua unit mini bus jenis Avanza kita sita. Tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jumlahnya sekitar 698 liter Pertalite dari dua unit kendaraan itu,” ujarnya kepada awak media.
Kedua pelaku diamankan polisi di dua lokasi SPBU berbeda di Kota Parepare saat melakukan pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Menurutnya, kedua tersangka berasal dari luar Kota Parepare, masing-masing dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Wajo, Sulawesi selatan.
Modus yang dilakukan yakni membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan 18 barcode berbeda. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali ke wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi.
“Modus pelaku mengisi BBM Pertalite di setiap SPBU yang ada dari Pinrang, Parepare, Barru menggunakan 18 barcode berbeda. Kemudian Pertalite dia jual ke Kabupaten Polman, Sulbar, dan ke Kabupaten Wajo,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Parepare untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu polisi juga menyita dua unit kendaraan minibus dimana tangkinya telah di modifikasi, puluhan jeriken yang berisi BBM bersubsidi jenis pertalite beserta belasan barcode yang digunakan pelaku untuk mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)










