SUARADARING.COM, PAREPARE – Salah satu penyedia (Provider) jaringan internet bernama MyRepublic yang diketahui telah beroperasi di kota Parepare, Sulawesi selatan tanpa mengantongi izin operasional, jaringannya terancam dicabut.
Pengoperasian itu ditandai dengan dilakukannya pengerjaan pemancangan tiang di sejumlah titik di kota Parepare. Meski sebelumnya komisi III DPRD Parepare telah merekomendasikan pihak provider untuk menghentikan sementara aktivitas pengerjaan jaringan. Namun ketua Komisi III DPRD Amran Hamdani masih mendapatkan laporan adanya aktivitas pemancangan tiang.
Menyikapi hal itu komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan RDP pertama. RDP II ini dihadiri langsung Project Manager area MyRepublic, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Senin, 20 Juli 2026.
Dalam RDP yang dipimpin langsung ketua komisi III DPRD Hamran Hamdani, pihak MyRepublic yang diwakili oleh Project Manager, Wawan Triputra mengaku pengerjaan pemasangan jaringan tersebut telah ia serahkan sepenuhnya ke pihak ketiga dalam hal ini vendor selaku pelaksana kegiatan. Ia berdalih perizinan pengoperasiannya telah ada dan berlaku secara nasional.
RDP yang juga dihadiri langsung Koordinator Komisi III DPRD yang juga wakil ketua DPRD Parepare Yusuf Lapanna, geram melihat pihak MyRepublic saling melemparkan tanggung jawab saat ia menanyakan siapa dibalik MyRepublic berani beroperasi melakukan pemasangan tiang tanpa ada izin keluar dari Pemerintah daerah.
“Kita mau tahu ini dari MyRepublic siapa yang mengizinkan sehingga berani memasang tiang tanpa ada izin dari pemerintah kota. Jangan saling lempar tanggung jawab. Pemerintahan kita tidak dihargai kalau begini,”geram politikus Gerindra itu.
Rapat yang berlangsung lebih dari satu jam itu, menghasilkan keputusan bahwa komisi III DPRD secara tegas meminta MyRepublic menghentikan seluruh kegiatan operasional baik pemasangan tiang maupun pemasangan jaringan kabel, sampai ada izin operasional yang keluar dari dinas terkait.
“Inikan sebenarnya RDP lanjutan, jadi kami rekomendasikan mengingatkan langsung bahwa kita ulang rekomendasinya, bahwa sebelum ada izin apakah itu berkaitan dengan PBG lokasi ataupun termasuk OSS mereka ini tidak boleh ada kegiatan saya sudah rekomendasikan,”jelasnya.
Selama ini setelah RDP pertama kita sudah rekomendasikan masih ada kegiatan ini kita pertegas lagi, jadi kami tadi sudah merekomendasikan lagi jika masih ada kegiatan kami sudah sampaikan ke Satpol cabut saja,”tegasnya.
Wawan Triputra selaku Project Manager area yang ditemui suaradaring.com usai RDP digelar, pihaknya mengaku bersalah dan memohon maaf adanya kejadian yang memicu kegaduhan di Pemerintahan daerah. Ia pun berjanji akan menyampaikan rekomendasi itu vendor.
“kerendahan hati kami mohon maaf, ada kejadian ini dan bikin gaduh pemerintah daerah dan kami akan sampaikan ke vendor kami untuk menghentikan kegiatan,”akunya.
“Kami berkomitmen melengkapi seluruh dokumen berkas perizinan ini dan menstop semua kegiatan termasuk pembangunan tiang dan penarikan kabel di kota Parepare, insyallah kemi akan lengkapi semua dulu,”janjinya.
“kami sudah berkoordinasi semua dengan dinas-dinas terkait perizinan kita mencari tahu regulasi seperti apa di kota Parepare , perwalinya seperti apa terkait retribusi itu kami cari tahu semua. Kebetulan sebelum RDP itu kami sudah menemukan beberapa poin yang dimana itu kita sudah submit dari OSS tinggal kita submit di daerah,”jelasnya.
Pihak manajemen MyRepulic mengakui tindakan yang dilakukan itu adalah kelalaian dan berjanji akan segera memperbaikinya.
“Iya itu kelalaian kami dan berkomitmen untuk melengkapi perizinan di kota Parepare,”ujarnya.
Berdasarkan informasi dari pihak manajemen MyRepublic pengajuan permohonan izin untuk pemasangan jaringan di daerah hanya berkisar 500 tiang yang saat ini pemasangannya telah berjalan di kota Parepare meski belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. (*)










