Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Polres Parepare mengamankan satu unit kendaraan Grand Max berisi solar subsidi yang rencananya akan diselndupkan ke kabupaten Pinrang

Aparat Polres Parepare mengamankan satu unit kendaraan Grand Max berisi solar subsidi yang rencananya akan diselndupkan ke kabupaten Pinrang

SUARADARING.COM, PAREPARE – Tim resmob Polres Parepare, Sulawesi selatan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar, beserta dengan barang bukti untuk dijual kembali di kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan dengan harga dua kali lipat.

Terduga pelaku ditangkap saat hendak menyelundupkan solar bersubsidi ke kabupaten Pinrang usai melakukan pengisian di salah satu SPBU di kota Parepare. Tim Resmob membuntuti aksi pelaku yang sebelumnya telah dicurigai berdasarkan laporan warga.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Akp. Muhammad Saleh saat dikonfirmasi di kantornya. Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia menuturkan penangkapan itu dilakukan oleh tim resmob pada rabu malam sekira pukul 01.00 wita dini hari sebuah mobil Grandmax yang dicurigai sedang melintas menuju kabupaten Pinrang, saat dilakukan pemeriksaan mobil tersebut ditemukan 37 Jergen berisi solar subsidi yang didapatkan dari SPBU patung pemuda kota Parepare.

“Memang saat ini kita aktif untuk mencari dan menindak penyalahgunaan BBM khususnya yang bersubsidi dan setiap hari mengecek stok BBM di SPBU. Pada hari rabu lebih kurang jam 01.00 wita malam. Itu tim resmob Polres Parepare mencurigai mobil grandmax putih yang sedang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut memuat 37 jergen berisi solar subsidi yang dimana kurang lebih 1.110 liter, atau setara dengan 1,1 ton,”terangnya.

“dari hasil pengembangan kemudian diketahui bahwa solar tersebut adalah solar yang disubsidi oleh pemerintah karena solar tersebut berasal dari SPBU patung pemuda,”sebutnya.

Lebih jauh Kasat reskrim menjelaskan kronologis pelaku melakukan aksi penyalahgunaan tersebut dengan modus menggunakan mobil ekspedisi yang telah memiliki barcode resmi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap operator spbu mengakui memang bahwa yang bersangkutan atau pelaku memang pada sorenya itu dia (pelaku) masuk mengambil solar dengan menggunakan mobil ekspedisi yang memang sudah memiliki barcode, tapi ternyata setelah mengambil solar dia pindahkan ke dalam jergen. Disitulah dia rencanakan mengangkut BBM tersebut ke Kabupaten Pinrang, ”jelasnya.

“Hasil pengembangan pelaku yang memesan solar di Kabupaten Pinrang itu juga turut diamankan. Jadi total ada dua tersangka yang diamankan pembeli yang membeli solar di Parepare dan penjual yang di Kabupaten Pinrang,”tambah Muhammad Saleh yang baru menjabat Kasat Reskrim,”lanjutnya.

Selain menggunakan mobil ekpedisi yang telah memiliki barcode resmi, polisi juga menyebutkan pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan plat kendaraan untuk mengelabui operator SPBU.

“Kan mobil grand max ini yang memang sudah ada barcode sebelumnya. namun setelah keluar dari SPBU dia keluarkan itu solar dari tangkinya dipindahkan ke jergen. jadi ada juga barcod yang tidak sesuai tetaapi tetap dilayani pihak spbu, sementara kami melakukan pendalaman terhadap pihak spbu. Dari pengakuan tersangka ada juga barcode yang dia pakai tidak sesuai dengan plat kendaraan tetap dia layani,”uraiannya.

Dari pengakuan pelaku, aksi penyelundupan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali sepanjang bulan ini. Pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter dan menjualnya kembali ke penadah di Pinrang dengan keuntungan tertentu.

“Jadi dari pengakuannya terlapor ini kan dia beli Rp 275.000 per jeriken yang berisi 30 liter itu, kemudian dia jual ke Pinrang itu seharga Rp 300.000 per jeriken seperti itu. Dia beli di SPBU kan Rp 6.800 per liter,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di mapolres Parepare. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil grand max dan 37 jerigen solar, kedua pelaku terancam 6 tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15 WITA

Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Berita Terbaru