SUARADARING.COM, PAREPARE – Aparat Satnarkoba Polres Parepare, Sulawesi selatan, mengamankan tiga warga di Jalan Syamsul Bahri, kecamatan Ujung Kota Parepare, karena diduga terlibat kasus peredaran Narkoba.
Ketiga warga tersebut yang diamankan polisi satu diantaranya adalah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Parepare. Mereka yang ditahan adalah berinisial AP, ID dan AN.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Parepare, Iptu. Amiruddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh timnya di Jalan Syamsul bahri kota Parepare, pada rabu, 8 April 2026. Ia menerangkan dalam penangkapan itu pihaknya menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam saku salah satu warga yang diamankan.
“Jadi berdasarkan laporan warga bahwa ada aktivitas mencurigakan di Jalan Syamsul bahri, tim kami dengan sigap menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan di rumah itu kami menemukan benda yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam saku celana milik lelaki AP, dan pada saat pemeriksaan tiba-tiba perempuan yang inisial AN ini datang ke rumah lelaki AP itu,”terangnya kepada awak media usai melakukan gelar perkara, di kantor Sat Narkoba Polres Parepare. Jumat, 10 April 2026.
Iptu Amiruddin menyebutkan dari ketiga warga tersebut yang diamankan satu diantaranya adalah oknum anggota Satpol-PP Parepare berada di TKP saat penggeledahan.
“Kalau oknum satpol PP ini berada di TKP tersebut pada saat melakukan penggeledahan terhadap lelaki AP ini tiba-tiba oknum Satpol -PP itu Wanita alias AN ini datang sehingga kita amankan juga untuk melakukan pendalaman jangan sampai ada keterkaitannya atau keterlibatannya dengan peredaran narkoba di Parepare,”jelasnya.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi saat ini menahan tiga orang beserta dengan barang bukti sabu-sabu, satu orang telah dtetapkan sebagai tersangka sementera oknum Satpol-PP statusnya masih sebatas saksi karena dari pihak kepolisian menyebutkan tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka.
“Setelah kita melakukan gelar perkara untuk lelaki AP statusnya sudah dinaikan sidik dan bisa ditetapkan sebagai tersangka kita kenakan pasal `114 ayat 1. Untuk oknum satpol tersendiri ini tidak memenuhi dua alat bukti cukup, jadi untuk saat in statusnya sebagai saksi,”pungkasnya.
Ketiga warga tersebut masih ditahan di Sat narkoba polres Parepare, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)










