SUARADARING.COM, PAREPARE – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD kota Parepare, Sulawesi selatan, masih terus berproses di tingkat kepolisian dan hingga saat ini pihak penyidik Polres Parepare belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya penyidik Polres Parepare telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk dari perwakilan Pemerintah kota Parepare.
Kapolres Parepare, Akbp. Indra Waspada Yuda, mengatakan pihaknya saat ini telah dilakukan penyidikan dan sambil menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Jadi untuk penanganan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan di dprd Parepare perlu kami sampaikan bahwa polres Parepare telah melakukan penyidikan, dari proses penyidikan ini kami sudah memeriksa saksi kurang lebih 60 orang saksi yang sudah kami periksa yang terdiri dari anggota DPRD periode 2019/2024 dan ada juga anggota DPRD 2024 sampai sekarang. Kemudian selain anggota DPRD terpilih juga pegawai pemerintah kota Parepare. Selain pemeriksaan itu juga kami juga telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,”terangnya saat dikonfirmasi. Kamis, 21 Mei 2026.
“Jadi saat ini bpkp masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jumlah kerugian akibat yang ditimbulkan akibat adanya perwali ini,”tuturnya.
Ditanya soal kendala selama proses pemeriksaan, Kapolres menjawab hingga saat ini belum ada kendala yang dihadapi selama proses penyidikan.
“Sampai saat ini belum ada kendala, memang prosedurnya seperti itu. Jadi untuk pemeriksaan saksi sudah hampir rampung kemudian pemeriksaan bpkp masih semntra berjalan, tinggal kita akan menambahkan dari keterangan dari ahli kita sudah meminta beberapa tenaga ahli untuk mendukung sehingga nanti bisa membantu memperjelas fakta atas kasus in,”jelasnya.
Kasus ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pada tahun 2025 yang didasari Peraturan Wali kota (Perwali).
Sementara Polres Parepare dalam penyelidikannya menemukan adanya selisih atau kelebihan pembayaran. Tunjangan yang dicairkan untuk anggota DPRD Parepare mencapai Rp 8 juta per bulan atau naik dua kali lipat dari yang seharusnya diterima.
“Tipe tunjangan perumahan yang mereka terima itu Rp 8 juta sekian-sekian, dan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, mereka itu DPRD kota seharusnya mereka ada di tipe kecil di angka Rp 4 juta sekian-sekian per bulan,” ungkap Agus.
Polres Parepare turut berkoordinasi dengan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Parepare dalam mengusut perkara ini. Penyidik akan mendalami kembali keterangan para saksi yang diperiksa.
“Dari proses penyelidikan kemudian ada indikasi kerugian negara, sehingga kita melakukan koordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat, dan ditambah juga dengan dari BPKP,” imbuhnya. (*)










