SUARADARING.COM, PAREPARE — Satuan Lalu Lintas Polres Parepare, Sulawesi selatan tegas dalam memberantas praktik balap liar. Itu diungkapkan Kepala Satlantas Polres Parepare, Akp. Muhammad Arsyad kepada awak media. Minggu, 8 Februari 2026.
AKP Arsyad menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang atau toleransi setiap pelaku balap liar yang tertangkap tangan akan dikenakan tilang dengan sanksi denda maksimal, disertai penahanan kendaraan selama tiga bulan berturut-turut.
“Komitmen kami tidak berubah. Bagi pelaku balap liar yang tertangkap, kendaraannya kami tahan selama tiga bulan dan dikenakan denda maksimal. Apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan, sanksi tetap diberlakukan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Selain balap liar, Sat Lantas Polres Parepare juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.
“Tidak ada kompromi untuk knalpot brong. Solusinya hanya satu, yakni mengganti dengan knalpot standar pabrikan. Jika kami temukan, pasti kami tindaki,”tegasnya.
Lebih jauh Kasat lantas mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2026 merupakan operasi kepolisian yang mengedepankan pendekatan simpatik dan edukatif kepada masyarakat pengguna jalan.
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang tampak secara kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Operasi ini memang berkarakter simpatik, namun pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung tetap kami lakukan penindakan. Hingga hari ketujuh, tercatat 11 pelanggaran yang kami tindak dan didominasi oleh sepeda motor,” ujarnya.
Memasuki hari ketujuh Operasi Keselamatan Pallawa 2026, petugas mencatat 11 pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pengendara roda dua.
Melalui Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Sat Lantas Polres Parepare berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan. (*)










