SUARADARING.COM, PAREPARE – Imigrasi mewajibkan seluruh Warga Negera Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan masuk ke Indonesia wajib menginstal aplikasi All Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala seksi Tekhnologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam sosialisasi penggunaan aplikasi All Indonesia.
Hijrana rahim mengungkapkan, merupakan apliasi yang wajib dimiliki (WNI) maupun (WNA), setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, yang ditunjukkan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di bandara maupun di pelabuhan. Aplikasi ini menyatukan pelaporan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform (web/mobile) untuk mempercepat proses di bandara dan pelabuhan.
“Aplikasi resmi Pemerintah Indonesia yang wajib digunakan penumpang internasional (WNI/WNA) yang masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri wajib menunjukkan QR kedatangan melalui aplikasi All Indonesia,”tegasnya. Kamis, 16 April 2026
Sementara itu Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kota Parepare, Nurlinda Alla mengatakan aplikasi tersebut telah digunakan tiga instansi kementerian selain Imigrasi seperti Beacukai, Kemenkes dan Karantina yang menerapkan aplikasi tersebut dan sudah terintegrasi secara terpadu.
“Ada 4 layanan terpadu yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia baik melalui bandara maupun Pelabuhan. WNA/WNI yang tidak dapat menunjukkan kode QR kedatangannya belum bisa meninggalkan bandara atau Pelabuhan, ” katanya
Nurlinda menyarankan bagi WNA/WNI yang akan kembali atau masuk ke Indonesia agar terlebih dahulu menginstal aplikasi All Indonesia tiga hari sebelum keberangkatan.
“Kami menyarankan kepada WNA/WNI yang akan ke Indonesia tiga hari sebelum berangkat sebaiknya menginstal aplikasi All Indonesia dan mengisi format terlebih dahulu untuk memudahkan saat menunjukkan QR kedatangan,”sarannya.
Lebih jauh Nurlinda menjelaskan cara penggunaannya, masyarakat diarahkan mengunduh aplikasi yang tersedia di playstore maupun melalui website, dan mengisi lima isian informasi yang diminta dalam aplikasi, baik itu terkait informasi paspor, informasi penerbangan, dan tujuan kunjungan.
“Nantinya akan ada QR code yang didapatkan masyarakat setelah melakukan pengisian pada aplikasi. QR Code inilah yang ditunjukkan ke petugas Imigrasi saat melalui pemeriksaan di TPI bandara maupun pelabuhan. Tanpa itu, dipastikan WNI maupun WNA tidak bisa melewati gerbang keimigrasian,” tandasnya.
Hingga saat ini kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulsel intens melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi All Indonesia secara massif.
Tambahan informasi Aplikasi All Indonesia adalah platform resmi pemerintah (web & mobile) yang wajib digunakan oleh semua penumpang internasional (WNI/WNA) mulai 1 Oktober 2025 untuk menyederhanakan proses kedatangan di bandara/pelabuhan. Aplikasi ini mengintegrasikan deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan (SATUSEHAT), dan karantina dalam satu QR code.
Aplikasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan pengalaman perjalanan dengan menciptakan proses yang lebih cepat, aman, dan transparan. (*)










