WNA/WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Instal Aplikasi ALL Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, PAREPARE – Imigrasi mewajibkan seluruh Warga Negera Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan masuk ke Indonesia wajib menginstal aplikasi All Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala seksi Tekhnologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam sosialisasi penggunaan aplikasi All Indonesia.

Hijrana rahim mengungkapkan, merupakan apliasi yang wajib dimiliki (WNI) maupun (WNA), setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, yang ditunjukkan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di bandara maupun di pelabuhan. Aplikasi ini menyatukan pelaporan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform (web/mobile) untuk mempercepat proses di bandara dan pelabuhan.

“Aplikasi resmi Pemerintah Indonesia yang wajib digunakan penumpang internasional (WNI/WNA) yang masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri wajib menunjukkan QR kedatangan melalui aplikasi All Indonesia,”tegasnya. Kamis, 16 April 2026

Sementara itu Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kota Parepare, Nurlinda Alla mengatakan aplikasi tersebut telah digunakan tiga instansi kementerian selain Imigrasi seperti Beacukai, Kemenkes dan Karantina yang menerapkan aplikasi tersebut dan sudah terintegrasi secara terpadu.

“Ada 4 layanan terpadu yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia baik melalui bandara maupun Pelabuhan. WNA/WNI yang tidak dapat menunjukkan kode QR kedatangannya belum bisa meninggalkan bandara atau Pelabuhan, ” katanya

Nurlinda menyarankan bagi WNA/WNI yang akan kembali atau masuk ke Indonesia agar terlebih dahulu menginstal aplikasi All Indonesia tiga hari sebelum keberangkatan.

“Kami menyarankan kepada WNA/WNI yang akan ke Indonesia tiga hari sebelum berangkat sebaiknya menginstal aplikasi All Indonesia dan mengisi format terlebih dahulu untuk memudahkan saat menunjukkan QR kedatangan,”sarannya.

Lebih jauh Nurlinda menjelaskan cara penggunaannya, masyarakat diarahkan mengunduh aplikasi yang tersedia di playstore maupun melalui website, dan mengisi lima isian informasi yang diminta dalam aplikasi, baik itu terkait informasi paspor, informasi penerbangan, dan tujuan kunjungan.

“Nantinya akan ada QR code yang didapatkan masyarakat setelah melakukan pengisian pada aplikasi. QR Code inilah yang ditunjukkan ke petugas Imigrasi saat melalui pemeriksaan di TPI bandara maupun pelabuhan. Tanpa itu, dipastikan WNI maupun WNA tidak bisa melewati gerbang keimigrasian,” tandasnya.

Hingga saat ini kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulsel intens melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi All Indonesia secara massif.

Tambahan informasi Aplikasi All Indonesia adalah platform resmi pemerintah (web & mobile) yang wajib digunakan oleh semua penumpang internasional (WNI/WNA) mulai 1 Oktober 2025 untuk menyederhanakan proses kedatangan di bandara/pelabuhan. Aplikasi ini mengintegrasikan deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan (SATUSEHAT), dan karantina dalam satu QR code.

Aplikasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan pengalaman perjalanan dengan menciptakan proses yang lebih cepat, aman, dan transparan. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Sidak Gabungan Kamar Hunian Lapas Parepare, Petugas Temukan Handphone dan Benda Tajam
Ribuan Ekor Sapi di Parepare Jalani Vaksinasi Cegah PMK
Pemohon Imigrasi Parepare Rasakan Inovasi PASTUJU, Pengantaran Paspor hingga ke Tujuan
Urus Paspor Makin Mudah, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju
Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Ramah HAM, Pemohon Kelompok Rentan Jadi Prioritas Tanpa Pendaftaran Online
Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi
Jalan Ambo Matti Masuk Proses Tender Nilai Anggaran 3,1 Miliar
Memprihatinkan Fenomena LGBT di Makassar, Komisi D DPRD Makassar Dorong Pemkot Segera Susun Perda LGBT

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:21 WITA

Sidak Gabungan Kamar Hunian Lapas Parepare, Petugas Temukan Handphone dan Benda Tajam

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:09 WITA

Ribuan Ekor Sapi di Parepare Jalani Vaksinasi Cegah PMK

Senin, 4 Mei 2026 - 15:48 WITA

Pemohon Imigrasi Parepare Rasakan Inovasi PASTUJU, Pengantaran Paspor hingga ke Tujuan

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WITA

Urus Paspor Makin Mudah, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WITA

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Ramah HAM, Pemohon Kelompok Rentan Jadi Prioritas Tanpa Pendaftaran Online

Berita Terbaru

Kepala DPKP kota Parepare, Wildana saat memberikan vaksin PMK

Sulselbar

Ribuan Ekor Sapi di Parepare Jalani Vaksinasi Cegah PMK

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:09 WITA

Pincab Bulog Parepare, Rahmi Mangerang saat diwawancarai awak media

Ekonomi & Bisnis

Bulog Parepare Tegaskan Harga Minyakita Tetap Sesuai HET

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:42 WITA