SUARADARING.COM, PAREPARE – Guna memperkuat pemahaman terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus meningkatkan sinergi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sulawesi selatan menggelar Media Workshop bersama insan pers. Rabu, 10 Juni 2026.
Kegiatan yang dibuka langsung kepala kantor BPJS Cabang Parepare, Muhammad Ali, dihadiri beberapa perwakilan media beserta jajaran BPJS Kesehatan cabang Parepare, di salah satu café di kota Parepare.
Kepala kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali, dalam menyampaikan dengan mengusung tema “Kolaborasi membangun kesadaran JKN dan Optimisme Publik”, diharapkan media memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program JKN.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan layanan JKN sangat dipengaruhi oleh informasi yang tepat dan akurat disampaikan media.
“Media hadir sebagai jembatan informasi kepada masyarakat, memberikan literasi yang benar, sekaligus menjadi sarana kontrol sosial yang positif guna mendorong perbaikan layanan,” ujarnya
Dalam kegiatan itu Kepalan bagian SDM, umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Parepare, Mustainah selaku pemateri pertama yang memaparkan tentang nilai BPJS Kesehatan yang menjadi pedoman bagi seluruh insan BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia menguraikan bahwa nilai-nilai tersebut mencakup integritas, kejujuran, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
Selain Mustainah, pemateri kedua adalah Hartati dari Bagian Mutu Layanan Kepesertaan. Dalam pemaparannya ia memberikan pemahaman mengenai hak-hak peserta Program JKN.
Hartati menjelaskan, peserta JKN memiliki sejumlah hak, di antaranya memilih fasilitas Kesehatan, memperoleh manfaat pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas layanan kesehatan, serta menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan yang diterima.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai prosedur yang berlaku. (*)










