SUARADARING.COM, PAREPARE — Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Andi Darmawan Nataluddin (36), mengalami kecurian kendaraan sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak masih terpasang di kendaraannya, terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya menyebutkan pelaku beserta dengan barang bukti berikut juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diamankan.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK. Terduga pelaku berinisial M (43) yang diketahui merupakan oknum pegawai negeri sipil, saat ini telah diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKP Agus.
Menurut Agus, kasus pencurian motor dengan modus kunci kontak masih melengket di sepeda motor, kerap terjadi dan berulang di wilayah hukum Polres Parepare. Disebabkan kelalaian warga saat sedang memarkir motor.
Untuk itu, Kasat Reskrim mewakili Kapolres Parepare, mengimbau masyarakat agar tidak bersikap lalai dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Jangan meremehkan situasi yang terlihat aman. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan kunci kontak dicabut. Kasus dengan modus seperti ini sudah sering terjadi dan harus menjadi pembelajaran agar tidak bersikap abai terhadap keamanan barang berharga milik sendiri,” imbaunya. (*)










