Tiga Kali Pemusnahan Barang bukti, Perkara Narkotika Dominasi Penanganan di Kejari Parepare

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2025

Kejari menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2025

SUARADARING.COM, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Parepare, Sulawesi selatan, kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, periode tahun 2025.

Sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, alat hisab sabu serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan masing-masing dengan cara berbeda.

Pemusnahan itu digelar di halaman kantor Kejari Parepare, yang dihadiri langsung Wali kota dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta pejabat diinas terkait. Kamis, 18 Desember 2025.

Kepala kejaksaan negeri Parepare, Darfiah dalam sambutannya mengungkapkan, “pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti sepanjang tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Parepare adalah merupakan barang bukti Narkotika dan perkara lainnya selesai proses Pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’ujarnya.

Kajari juga mengungkapkan pihaknya telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 715,7 gram dengan 30 perkara.

“kejari Parepare telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 715 gram dan ganja sebanyak 1.292,36 dengan tiga kali dilakukan pemusnahan jumlah perkara sebanyak 30 perkara,”kata Darfiah kepada awak media.

“Yang memang yang sangat mendominasi kami melakukan pemusnahan itu adalah narkotika,”tegasnya.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika seperti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender sementara barang bukti dari perkara lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir
Unit Resmob Polres Parepare Tangkap Pelaku Penikaman di Cafe Pinggir Laut
Pengendara Belum Tertib, Satlantas Polres Parepare Catat 855 Penindakan Pelanggaran Hasil Operasi Zebra Pallawa 2025
Buron 16 Bulan, Seorang Terpidana Narkotika Kejari Parepare Berhasil Ditangkap di Berau
Polisi Tangkap Dua Residivis Terduga Pelaku Pencurian, Sasar Box Jualan di Parepare

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Senin, 19 Januari 2026 - 14:00 WITA

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:36 WITA

Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:30 WITA

Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:35 WITA

Tiga Kali Pemusnahan Barang bukti, Perkara Narkotika Dominasi Penanganan di Kejari Parepare

Berita Terbaru