SUARADARING.COM, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Parepare, Sulawesi selatan, kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, periode tahun 2025.
Sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, alat hisab sabu serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan masing-masing dengan cara berbeda.
Pemusnahan itu digelar di halaman kantor Kejari Parepare, yang dihadiri langsung Wali kota dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta pejabat diinas terkait. Kamis, 18 Desember 2025.
Kepala kejaksaan negeri Parepare, Darfiah dalam sambutannya mengungkapkan, “pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti sepanjang tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Parepare adalah merupakan barang bukti Narkotika dan perkara lainnya selesai proses Pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’ujarnya.
Kajari juga mengungkapkan pihaknya telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 715,7 gram dengan 30 perkara.
“kejari Parepare telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 715 gram dan ganja sebanyak 1.292,36 dengan tiga kali dilakukan pemusnahan jumlah perkara sebanyak 30 perkara,”kata Darfiah kepada awak media.
“Yang memang yang sangat mendominasi kami melakukan pemusnahan itu adalah narkotika,”tegasnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika seperti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender sementara barang bukti dari perkara lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)











