Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare Digagalkan Polisi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SH dikawal ketat saat dilakukan pres rilis

Tersangka SH dikawal ketat saat dilakukan pres rilis

SUARADARING.COM, PAREPARE – Sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan ke kota Parepare, Sulawesi selatan, berhasil digagalkan polisi dari polsek Kawasan Pelabuhan (KPN) Polres Parepare.

Penggagalan barang haram itu diungkap Kapolres Akbp. Indra Waspada Yuda, saat memimpin pres rilis di halaman kantor Mapolres Parepare. Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam pres rilis, kapolres menyebut kasus penyelundupan sabu-sabu ini melibatkan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir iniisial SH yang diketahui warga asal Bandung, Jawa Barat.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres mengungkapkan jika barang haram tersebut berasal dari palangkaraya Kalimantan Tengah yang disimpan kedalam sebuah koper, di bawah oleh tersangka , dan diselundupkan ke kota Parepare melalui jalur laut menggunakan kapal km dharma feri tiga.

“Tersangka ini membawa narkotika jenis sabu ini dari palangkaraya provinsi Kalimantan tengah, kemudian di bawah menggunakan kapal Dharma Ferry tiga berangkat dari pelabuhan Batulicin, Kalimantan selatan. Dari Batulicin naik Dharma fery 3 turun di Pelabuhan Parepare dan setelah turun kami melakukan pengamanan,”ungkapnya.

“Barang bukti 20 bungkus ini, positif mengandung metametamin dengan berat 19, 756 gram atau kurang lebih hamper 20 kilo,”sebut kapolres.

Dari hasil Analisa Polisi, Kapolres mengungkapkan modus penyelundupan yang dilakukan tersangka diduga kuat sama dengan dilakukan oleh jaringan Internasional Fredi Pratama.

“Kami mendapat informasi pengungkapan dari daerah lain, ini modus yang sering digunakan oleh jaringan internasional Fredi Pratama, karena modus dan metodenya sama. Jadi yang bersangkutan ini masuk dalam jaringan Internasional Fredi Pratama,”tegasnya.

Tersangka kini ditahan di mapolres Parepare. Polisi mempersangkakannya dengan pasal 174 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Uandang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:35 WITA

Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Berita Terbaru