Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare Digagalkan Polisi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SH dikawal ketat saat dilakukan pres rilis

Tersangka SH dikawal ketat saat dilakukan pres rilis

SUARADARING.COM, PAREPARE – Sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan ke kota Parepare, Sulawesi selatan, berhasil digagalkan polisi dari polsek Kawasan Pelabuhan (KPN) Polres Parepare.

Penggagalan barang haram itu diungkap Kapolres Akbp. Indra Waspada Yuda, saat memimpin pres rilis di halaman kantor Mapolres Parepare. Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam pres rilis, kapolres menyebut kasus penyelundupan sabu-sabu ini melibatkan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir iniisial SH yang diketahui warga asal Bandung, Jawa Barat.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres mengungkapkan jika barang haram tersebut berasal dari palangkaraya Kalimantan Tengah yang disimpan kedalam sebuah koper, di bawah oleh tersangka , dan diselundupkan ke kota Parepare melalui jalur laut menggunakan kapal km dharma feri tiga.

“Tersangka ini membawa narkotika jenis sabu ini dari palangkaraya provinsi Kalimantan tengah, kemudian di bawah menggunakan kapal Dharma Ferry tiga berangkat dari pelabuhan Batulicin, Kalimantan selatan. Dari Batulicin naik Dharma fery 3 turun di Pelabuhan Parepare dan setelah turun kami melakukan pengamanan,”ungkapnya.

“Barang bukti 20 bungkus ini, positif mengandung metametamin dengan berat 19, 756 gram atau kurang lebih hamper 20 kilo,”sebut kapolres.

Dari hasil Analisa Polisi, Kapolres mengungkapkan modus penyelundupan yang dilakukan tersangka diduga kuat sama dengan dilakukan oleh jaringan Internasional Fredi Pratama.

“Kami mendapat informasi pengungkapan dari daerah lain, ini modus yang sering digunakan oleh jaringan internasional Fredi Pratama, karena modus dan metodenya sama. Jadi yang bersangkutan ini masuk dalam jaringan Internasional Fredi Pratama,”tegasnya.

Tersangka kini ditahan di mapolres Parepare. Polisi mempersangkakannya dengan pasal 174 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Uandang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi
Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba
Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg
Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman
Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir
Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:26 WITA

Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10 WITA

Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:25 WITA

Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WITA

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Berita Terbaru

Pimpinan Cabang Bulog Parepare saat diwawancarai usai melakukan Sidak di pasar

Ekonomi & Bisnis

Bulog Parepare Klaim Pendistribusian SPHP ke RPK sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:22 WITA

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi selatan, merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA M Darwin Fatir

Hukum & Kriminal

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:46 WITA