SUARADARING.COM, PAREPARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare, Sulawesi selatan, berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik.
Terduga pelaku berinisial DA (16), lelaki muda yang masih berusia 16 tahun, warga di kecamatan Soreang Kota Parepare.
DA di tangkap Unit Resmob pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 wita di salah satu kompleks BTN yang terletak di kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parapare.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto, saat dikonfirmasi mebenarkan adanya penangkapan pelaku penikaman terjadi di salah satu café di pinggir laut kota Parepare. Senin, 15 Desember 2025.
” Benar, anggota kami, unit Resmob melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik yang berinisial DA (16), penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga korban “. Kata AKP. Agus.
Lebih lanjut Agus mengemukakan kronologis kejadian berdasarkan pengakuan korban, pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata terhadap korban yang bernama Firman, berumur 28 tahun.
” Menurut keterangan korban, dirinya sementara duduk ditempatnya bekerja, lalu datang pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis badik,dan menendang korban, akibatnya korban mengalami luka robek bekas tusukan pada punggung dan luka robek pada tangan sebelah kiri sehingga mendapatkan perawatan medis dirumah sakit, selanjunya berdasarkan pengaduan dari keluarga korban, kita pun segera melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya terduga DA ( 16 ) berhasil kita tangkap di salah satu BTN di Galung Maloang “. terangnya.
Adapun motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan penganiayaan itu dengan senjata tajam. Menurut keterangan pelaku kepada polisi, ia kesal terhadap si korban yang menyinggung masalah pribadinya.
” Dari keterangan terduga DA saat di periksa, DA mengakui perbuatannya telah menusuk korban sebanyak 7 kali di bagian punggung dan tangan dengan menggunakan sajam badik, menurut DA alasannya melakukan perbuatan itu adalah kesal terhadap korban yang menyinggung masalah pribadi dari dirinya, sehingga terduga DA gelap mata dan melakukan penikaman terhadap korban.” Ungkap kasat res.
Saat ini, Terduga DA ditahan di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, DA terancam pidana hingga 10 tahun. Polisi menyita barang bukti satu bilah badik beserta sarungnya.
” Terhadapnya dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951/Lembaran Negara Nomor 78 tahun 1951 Junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara ” tegasnya.
Diketahui, Kejadian penganiayan yang dialami korban terjadi pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 wita di salah satu cafe yang terletak di Jalan Pinggir Laut Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. (*)











