SUARADARING.COM, PINRANG – Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi lintas Instansi, kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan, di The M Hotel pada Kamis, 25 September 2025.
Rapat dengan agenda utama penguatan koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Pinrang. Dihadiri Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, perwakilan unsur pemerintahan, Aparat Penegak Hukum (APH), TNI/Kodim 1404 Pinrang, Danpos TNI AL Pinrang,hingga perangkat daerah, Jajaran pejabat struktural dan fungsional Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, serta Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan.
Menurut kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar, kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam menyamakan persepsi antarinstansi serta memperkuat sinergitas di lapangan. Dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, Rapat TIMPORA Pinrang tahun 2025 menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menjaga stabilitas daerah dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh keberadaan orang asing yang tidak sesuai aturan. Sebagai langkah nyata,
Kepala kantor Imigrasi Imigrasi Kelas II TPI Parepare, juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh peserta. Pihaknya berharap rapat tersebut ada penegasan komitmen dari seluruh anggota TIMPORA untuk terus memperkuat kerja sama.
“Kami berharap sinergi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi pengawasan orang asing di Kabupaten Pinrang, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut empat poin penting berhasil dirumuskan pada sesi diskusi, beberapa poin penting tersebut, yaitu:
1. Fungsi deteksi dini. TIMPORA menjadi ujung tombak dalam memantau keberadaan orang asing di Pinrang.
2. Pengawasan berlandaskan HAM. Seluruh kegiatan pengawasan dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia melalui prinsip selective policy.
3. Koordinasi multi-level. Kolaborasi dengan pemerintah desa, kelurahan, hingga RT/RW menjadi penting untuk menghimpun data akurat dan memperluas jangkauan pengawasan.
4. Pertukaran data. Penanganan kasus pelanggaran orang asing hanya bisa berjalan efektif bila ada sinkronisasi informasi antaranggota TIMPORA.
Usai kegiatan kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan membentuk grup komunikasi WhatsApp khusus anggota TIMPORA Kabupaten Pinrang. Hal ini bertujuan mempermudah koordinasi, mempercepat penyampaian informasi, serta memastikan setiap perkembangan terkait orang asing dapat segera ditangani bersama. (Adv)










