SUARADARING.COM, PAREPARE – Memasuki hari kedelapan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare, Sulawesi selatan, kembali melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2025. Senin, 21 Juli 2025.
Operasi yang dilaksanakan di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, bersama dengan KBO Sat Lantas Iptu Kadir Jailani, Kanit Turjawali Ipda Iskandar Nurdiansyah, Kanit Provost Ipda Haruna, serta personel gabungan dari Sat Samapta dan Si Propam.
Dalam operasi tersebut Sat Lantas Polres Parepare, menindak sebanyak 58 pelanggar lalu lintas. Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga mengutamakan pendekatan humanis dengan memberikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada pengguna jalan, seperti pembagian brosur informasi terkait Operasi Patuh Pallawa turut dibagikan sebagai upaya edukasi tertib berlalu lintas.
“Kami menekankan pentingnya penggunaan helm SNI bagi pengendara roda dua serta penggunaan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empat. Selain itu, pengemudi yang melanggar langsung diberikan teguran maupun tindakan tilang,” ujar AKP Muhammad Arsyad.
Total pelanggaran yang ditindak hari ini, kata Arsyad, mencapai 58 pelanggaran. “ Untuk hasil operasi di hari ke 8 mencapai 58 pelanggaran yang dijaring, dengan rincian 28 pelanggaran dikenai sanksi tilang, dan 30 pelanggaran diberi surat teguran tertulis “. Ungkapnya.
Kasat Lantas berharap dalam sisa enam hari operasi ini, masyarakat pengguna jalan semakin disiplin, dan semakin tertib.
“ Operasi ini bukan semata soal penindakan, namun pada dasarnya Operasi Patuh bertujuan untuk mengingatkan warga untuk lebih disiplin berkendara, lebih tertib lagi, lebih mengutamakan keselamatan, sehingga tingkat kecelakaan dapat kita minimalkan, untuk itu kami sangat berharap masyarakat lebih taat dan disiplin dalam berkendara, agar terwujud lalu lintas yang berkeselamatan bagi semua orang “. Harapnya
Sebagai informasi, Operasi Patuh Pallawa 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang. Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu serta aturan berlalu lintas guna menghindari sanksi. (*)










