SUARADARING.COM, PAREPARE – Barang bukti (BB) rokok illegal hasil sitaan saat operasi bersama yang diinisiasi Bea Cukai Parepare, Sulawesi selatan di wilayah kerja Polewali Mandar dan Mamuju, Sulawesi Barat. Masih dalam proses penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas pelanggaran itu.
Pihak Bea Cukai Parepare juga memastikan BB tersebut masih tersimpan aman di Gudang penyimpanan milik Bea Cukai Parepare dengan penjagaan ketat.
Humas Bea Cukai Parepare, Hasbullah menegaskan BB tersebut masih tersimpan di dalam Gudang menunggu persetujuan penetapan Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.
“barang bukti rokok ilegal atas seluruh hasil sitaan tersimpan aman di Kantor Bea Cukai Parepare sambil menunggu persetujuan penetapan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Tidak ada pemindahan barang bukti bro,”tegasnya.Saat dikonfirmasi. Jumat, 5 Juni 2026.
Sebelumnya pihak Bea Cukai Parepare melakukan operasi bersama perwakilan pemerintah Sulbar, dan menyita puluhan dos berisi rokok ilegal hasil operasi yang dilakukan selama 3 hari dimulai 13-15 Mei 2026 di wilayah kerja Mamuju dan Polewali Mandar (Polman) Sulbar. Dengan menyasar sejumlah toko-toko besar dan distributor di dua daerah tersebut.
Hasbullah mengatakan data sementara yang diperoleh dari Satpol PP Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), bahwa jumlah perkiraan awal dalam hasil operasi bersama berkisar 80 karton sebelum pencacahan.
“oleh Satpol PP Pemprov Sulbar membenarkan bahwa data awal yang diberitahukan sebelumnya didasarkan pada perkiraan awal berdasarkan jumlah carton yang ditegah sekitar 80 karton sebelum pencacahan, namun dalam setiap kartonnya ternyata mempunyai jumlah yang berbeda – beda, sehingga jumlah akurat setelah dilakukan pencacahan oleh pihak Bea Cukai Parepare sebesar 848.400 batang,”pungkasnya.
Bea cukai Parepare, berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan pengawasan melalui kegiatan operasi pasar, baik sosialisasi pengenalan jenis-jenis rokok ilegal dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar. (*)










