SUARADARING.COM, PAREPARE – Sebagai upaya menjaga harga beras khususnya beras subsidi pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bulog Cabang Parepare, Sulawesi selatan mengajak DInas Perdagangan (Disperindag), Ketahanan Pangan (Ketapang) serta Satgas Pangan yang diwakili Polres Parepare. Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Tim melakukan Sidak untuk mengecek kondisi harga dan ketersediaan beras SPHP serta minyakita di sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) yang telah menjadi mitra Bulog Parepare. Tim menyasar RPK yang ada di pasar tradisional Labukkang dan Pasar sentral Lakessi kota Parepare. Jumat, 24 Juli 2026.
Sidak yang dipimpin langsung Pimpinan Cabang Bulog Parepare, Rahmi Mangerang, menyampaikan bahwa, sidak tersebut sudah menjadi kegiatan rutin sebagai upaya menjaga stok, HET, dan evaluasi pendisitribusian SPHP. Selain itu bagian dari tindak lanjut temuan ribuan karung bekas SPHP di jalan.
“kita bersama dengan dinas ketapang, disperindag dan polres Parepare turun ke pasar Lakessi dan pasar Labukkang melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran sphp dan minyakita. sebenarnya sidak ini rutin kami lakukan tapi ini kita lakukan lagi menindk lanjuti adanya temuan karung sphp kemarin,”ungkapnya.
“hasilnya stok terjamin dan harga juga, kami sudah wawancara semua dan kami akan evaluasi lagi selnjutnya. jadi mereka memang sudah menjual sesuai ketentuan. Jadi kami menekankan untuk tidak melakukan curang tidak mengemas ulang sphp, dan mereka menjual di bawah het,”jelasnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, tim tidak menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penjualan maupun pendistribusian SPHP dan Minyakita di pasar.
“Hasil sidak, untuk saat ini belum ada kami temukan, dan kami akan terus berusaha selalu mengawasi sama-sama,”ungkapnya.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap mekanisme pendistribusian SPHP kepada mitra bulog dalam hal ini RPK, pihak Bulog Parepare memberikan surat pernyataan kepada mitra yang berisi larangan dan ketentuan pidana.
“Kami edarkan surat edaran, sbenarnya sudah dari awal. ini kami akan tegaskan lagi dalam edaran bagaiman mekanis distribusi sphp. Intnya dalam pernyataan itu khususnya sphp mereka tidak boleh menyobek, meeback ke kemasan lain, menjual dengan curang, menjual di atas het dan segala macam dan jika ditemukan maka akan dipidana melalui proses hukum yang berlaku,”pungkas Rahmi. (*)










