Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda dengan tangan diborgol digiring ke Mapolres Parepare setelah tim Resmob Polres Parepare menangkap keduanya terlibat pencurian Gas elpiji 3 kg

Dua pemuda dengan tangan diborgol digiring ke Mapolres Parepare setelah tim Resmob Polres Parepare menangkap keduanya terlibat pencurian Gas elpiji 3 kg

SUARADARING.COM, PAREPARE – Dua pemuda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon di sejumlah kios. Aksi keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV saat mencuri tabung gas di sebuah kios di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Soreang, kota Parepare.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Parepare berhasil menangkap dua pelaku berinisial AR (24) dan SG (23) di kediaman masing-masing. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa belasan tabung gas LPG 3 kilogram hasil curian serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda di wilayah Kota Parepare. Mereka menyasar kios-kios pada dini hari ketika situasi sekitar sepi dan minim pengawasan.

“Adapun pengakuan dari kedua tersangka ini, dia sudah melakukan pencurian tabung itu sebanyak 12 kali yang rata-rata hasil tabung yang diambil setiap kios ada yang satu, ada dua, dan ada yang tiga tabung,” kata Muh Saleh kepada awak media. Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Saleh, para pelaku beraksi saat dini hari dengan menyasar kios-kios yang buka 24 jam. Sebelum beraksi pelaku ini terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kios yang kurang pengawasan oleh pemiliknya. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan tabung gas curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk keperluan nongkrong pada malam hari.

“Pada saat tengah malam itu dia melakukan pencurian tabung di kios-kios yang menurut mereka itu gampang dijual. Yang kita amankan adalah lelaki AR umur 24 tahun, kemudian SG umur 23 tahun. Rata-rata setiap melakukan pencurian itu langsung dilakukan penjualan dengan harga Rp100 ribu per tabung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak yang membeli barang hasil kejahatan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman
Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir
Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala
Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja
Polres Parepare Butuh Keterangan Ahli Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Bea Cukai Parepare Sita Puluhan Dos Rokok Ilegal
Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan
Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WITA

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:53 WITA

Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44 WITA

Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:06 WITA

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WITA

Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja

Berita Terbaru