SUARADARING.COM, PAREPARE– Bea Cukai Parepare, Sulawesi selatan, kembali melakukan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal yang tidak memiliki cukai, tersebar di beberapa wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Parepare. Rabu, 28 Mei 2025.
Penindakan itu berupa penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal dan sanksi administrasi bagi pemilik usaha yang menjual rokok tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh. Daud. M, yang memimpin operasi menyampaikan, bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus memberantas rokok ilegal.
“terima kasih atas infomasi dan dukungan yang terus diberikan kepada Bea Cukai Parepare, dalam melakuan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Kata Daud, selain informasi masyarakat, penindakan terhadap rokok iegal dilaksaakan atas koordinasi Bersama unit Satuan Polisi PP di Bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare.
Lebih lanjut, Daud merinci hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Parepare, pada periode bulan Maret dan April 2025 sebanyak 296.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 438.130.000 dan Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 289.025.110.
Atas penindakan tersebut Bea Cukai Parepare, berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp. 115.482.000.
Pihak Bea Cukai Parepare, berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah turut serta membantu dan mendukung kinerja Bea Cukai Parepare dalam memberantas rokok ilegal.
Adapun yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare, yakni Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Polmas hingga Sulawesi Barat. (*)










