SUARADARING.COM, PAREPARE – Komplotan pencurian motor antar dareah, beraksi di kota Parepare, Sulawesi selatan, berhasil diringkus oleh aparat polisi, di salah satu tempat penginapan, beserta dengan barang bukti hasil curian diamankan di mapolres Parepare.
Penangkapan komplotan pencurian motor antar daerah, yang beraksi di tiga lokasi termasuk di kota Parepare dilakukan berdasarkan laporan warga. Mereka ditangkap di salah satu tempat penginapan di kota Parepare.
Penangkapan itu diungkap Kapolres Parepare, Akbp. Arman Muis saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Parepare. Rabu, 16 April 2025
Dalam konferensi pers, Kapolres menyebutkan komplotan Curanmor ini sebanyak tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AN, TK dan MJ, ketiganya diketahui adalah warga asal kota Makassar, Sulawesi selatan.
Pencurian yang dilakukan ketiga tersangka kata Kapolres modusnya adalah berpura-pura masuk di pekarangan rumah, melihat kendaraan roda dua yang sedang parkir dan langsung membawa lari.

“Modus operandinya adalah dengan cara berpura-pura masuk di pekarangan atau di halaman rumah kemudian dia tidak mengulur waktu langsung menuju sasaran atau kendaraan motor dan langsung membawa kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda,”ujar kapolres dalam konferensi persnya.
Dari keterangan pelaku, kapolres menjelaskan bahwa aksi komplotan itu dilakukan pada malam hari, dengan menyasar rumah yang sedang kosong meski telah terkunci namun mereka membobol dengan mengunakan alat.
“Jadi kronologis kejadiannya ini rata-rata terjadi di malam hari, yang mana di antaranya hasil interogasi kita di tkp dan kepada pelaku bahwa rumah tersebut tidak digembok, dan walaupun digembok dia mungkin kunci yang digunakan untuk gembok itu tidak maksimal, sehingga para pelaku mudah mencongkel atau menggunakan kunci-kunci lain untuk melakukan kejahatan,”terang kapolres.
Ketiga pelaku curanmor ini dibekuk polisi di salah satu penginapan di kota Parepare, berdasarkan laporan warga. Namun saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, polisi terpaksa melakukan tindakan tak terukur sesuai sop terhadap pelaku.
” pada saat melakukan penangkapan, sedikit tersangka atau pelaku melakukan perlawanan sehingga ada upaya-upaya ada sop tindakan yang harus dilakukan untuk mengkaburkan barang bukti, membuat pelaku tidak berdaya sehingga kita bisa melakukan upaya atau pengembangan selanjutnya,”Pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya itu ketga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Ketiganya ditahan di mapolres Parepare, beserta dengan 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti hasil curian serta beberapa peralatan kunci-kunci yang digunakan pelaku untuk beraksi. (*)










