Mahkamah Agung Putuskan Oknum Polisi Lingkup Polda Sulsel Terbukti Melakukan Tindakan KDRT

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum korban KDRT

Tim kuasa hukum korban KDRT

SUARADARING.COM, PAREPARE – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang Bhayangkari yang sempat viral beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Wival Agustri, kuasa hukum korban, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

“Kasus KDRT terhadap kliennya, AA, telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, Pelaku, Briptu AZ yang merupakan suami AA, telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang menunggu putusan pengadilan untuk kasus penganiayaan terhadap RG, ibu dari AA, yang juga diduga dilakukan oleh Briptu AZ.

“Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pid.B/2024/PN Pin dan dijadwalkan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Pinrang pada 10 Maret 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi selatan telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Briptu AZ.

Wival menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada terdakwa, mengingat perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

Dari sisi proses kode etik, Eka Saputra, yang juga kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan masih dalam tahap koordinasi.

“Koordinasi ini bertujuan untuk mengajukan pembentukan KKEP Banding agar Briptu AZ segera disidangkan dalam pelanggaran kode etik tingkat banding,” tambahnya.

Tim kuasa hukum berharap Polda Sulsel menangani kasus ini dengan serius dan objektif.

Kuasa hukum korban juga menekankan bahwa pada sidang KEPP tingkat pertama, Briptu AZ telah mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansi kepolisian.

Eka Saputra menyatakan agar putusan kali ini sesuai dengan harapan kliennya, mengingat putusan-putusan sebelumnya dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

“Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik tingkat banding untuk memperkuat sanksi PTDH terhadap Briptu AZ,” katanya. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir
Tiga Kali Pemusnahan Barang bukti, Perkara Narkotika Dominasi Penanganan di Kejari Parepare

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:35 WITA

Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Senin, 19 Januari 2026 - 14:00 WITA

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Berita Terbaru

Salah satu perajin tahu tempe sedang merapikan hasil produksi tempenya

Ekonomi & Bisnis

Pelaku Usaha Tahu Tempe di Parepare Tertekan Tingginya Harga Bahan Baku

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:05 WITA