Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang satreskrim polres Parepare

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang satreskrim polres Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Aksi nekat seorang pria muda yang berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah toko emas berakhir apes. Pelaku berinisial HS (25), warga Kota Parepare, Sulawesi selaan diamankan setelah diduga melakukan pencurian gelang emas di Toko Emas Mutiara di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 wita. Korban diketahui merupakan pemilik Toko Emas Mutiara, seorang perempuan berinisial HT (46).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Saleh saat di konfirmasi, jumat, 19 Juni 2026 siang, mengungkapkan aksi pencurian itu bermula saat HS mendatangi toko emas tersebut dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat berada di dalam toko, pelaku meminta pemilik toko memperlihatkan sejumlah perhiasan emas yang dipajang.

Awalnya, pelaku menunjuk sebuah gelang emas seberat 5 gram yang kemudian diperlihatkan oleh korban. Tak berhenti sampai di situ, HS kembali meminta korban menunjukkan gelang emas lainnya yang berada di dalam etalase penyimpanan.

Ketika korban mengambil dan menimbang gelang emas yang diminta, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik toko. Sesaat setelah mencoba gelang emas seberat 5 gram tersebut, HS tiba-tiba berlari keluar toko dengan membawa perhiasan yang ia coba.

Korban yang menyadari aksi dari HS langsung melakukan pengejaran. Beruntung, korban berhasil menangkap pelaku yang nyaris dihajar warga sekitar.

Tak lama berselang, personel kepolisian tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah gelang emas seberat 5 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, kata Kasat AKP. Muh. Saleh, terduga HS mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“ Pelaku berdalih hendak menggadaikan gelang emas tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan “. Ucapnya.

Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“ HS dipersangkakan pasal 476 KUHP, saat ini di tahan di rutan Polres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut “. Terangnya.

Mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh. Saleh mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melayani konsumen dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Adik Curi Sepeda Motor Kakak untuk Kebutuhan Pesta Sabu hingga Judol
Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM, Dua Unit Minibus Tangki Modifikasi Turut Diamankan
Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WITA

Adik Curi Sepeda Motor Kakak untuk Kebutuhan Pesta Sabu hingga Judol

Selasa, 15 September 2026 - 21:26 WITA

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM, Dua Unit Minibus Tangki Modifikasi Turut Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Berita Terbaru

Goto bersama usai kegiatan

Advertorial

Komitmen Pelindo Parepare Percepat Proses Pelayanan Pengguna Jasa

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:40 WITA