SUARADARING.COM, PAREPARE – Sedikitnya enam orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan kota Parepare, Sulawesi selatan, terjaring dalam sebuah razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Parepare. Senin, 25 Mei 2026.
Razia yang dipimpin Kabid Perda Satpol-PP Parepare, Iswandi menyasar sejumlah tempat nongkrong seperti Warung kopi (Warkop) dan Cafe’. Dari hasil razia itu petugas Satpol menemukan beberapa ASN yang nongkrong saat jam kerja.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Parepare, Iswandi mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 yang mewajibkan ASN masuk kantor dan laporan masyarakat melalui media Sosial.
“Jadi razia yang kami lakukan pertama adalah merupakan kewajiban ASN masuk kantor, yang kedua laporan dari beberapa masyarakat termasuk dari media sosial itu facebook, bahwa banyak ASN yang berada di warkop pada saat jam kerja,”jelasnya.
Ia menegaskan ASN yang berada di Warkop tanpa ada alasan jelas saat jam kerja itu adalah pelanggaran dan penerapan sanksi sepenuhnya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
“Jelas, kalau jam kerja berada di warkop tanpa alasan jelas merupakan pelanggaran PP 94. Nanti pasalnya mungkin BKPSDM yang tentukan,”sebutnya.
Petugas Satpol PP menemukan ASN saat nongkrong di warkop sambil minum kopi dan ada juga sedang makan. Mereka di data dan dimintai siap untuk menerima panggilan klarifikasi dari pihak BKPSDM
Iswandi menyebut, sanksi terhadap ASN yang ditemukan saat razia tergantung dari pihak BKPSDM.
“Iye ada enam orang kami data kami teruskan laporannya ke BKPSDM. tergantung dari hasil pemeriksaan atau klarifikasinya oleh BKPSDM, sanksinya seperti apa nanti,”ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara dari petugas Satpol PP, mereka yang terkena razia sebagian beralasan ada urusan di Bank dan sebagian pula tak memberikan alasan jelas. Selanjutnya keenam ASN tersebut yang terjaring razia mereka akan dipanggil oleh BKPSDM untuk dimintai klarifikasi terkait temuan petugas Satpol-PP. (*)










