SUARADARING.COM, PAREPARE — Seorang anggota kepolisian resor Parepare, Sulawesi Selatan berpangkat Briptu berinisial AZ Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung kapolres Parepare, di halaman kantor Mapolres Parepare. Senin, 6 April 2026.
Prosesi pemecatan itu dilakukan tanpa dihadiri anggota polisi yang bersangkutan atau absentia. Kapolres memberikan tanda silang terhadap foto anggota polisi tersebut yang dipecat.
Menurut kapolres, pemecatan itu dilakukan atas tindak lanjut dari Kapolda Sulsel yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberhentikan dengan tidak hormat karena anggota polisi diektahui telah melakukan pelanggaran pidana berulang, menyebabkan institusi polri tercoreng atas perbuatannya.
“Kami dari polres parepare telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap personel polres Parepare, yang mana sudah mempunyai keputusan dari bapak Kapolda untuk diberhentikan tidak hormat. Terkait dengan perosnel tersebut, bahwa yang bersangkutan terlibat dengan perkara pidana sudah berulang dua kali,, seingga kemudian dilaksanakan siding kode etik dari propam polda Sulsel kemudian turunlah keputusan untuk dilakukan PTDH,”ungkapnya.
Kapolres menegaskan pemberian sanksi PTDH itu adalah salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas seluruh personel kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum.
“Ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas kepada seluruh personel kepolisian yang mana dia melakukan pelanggaran, tentunya akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajarannya agar menjaga integritas serta menjadi pengayom masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di hari yang sama itu juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada personel berprestasi. Kapolres Parepare memberikan penghargaan kepada empat personel Polsek KPN yang dinilai memiliki kinerja sangat baik dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas kepolisian. Keempat personel tersebut adalah Ipda Fahrul (Kanit Reskrim), Aipda Nasir, Aipda Muh. Tasrif, dan Aipda Abbas yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. (*)










