4 Pemuda di Amankan Polisi Usai Aniaya Mahasiswa

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan Mahasiswa ditahan di  Mapolres Parepare

Terduga pelaku penganiayaan Mahasiswa ditahan di Mapolres Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Empat pemuda di Kota Parepare ditangkap unit Resmob Polres Parepare, Sulawesi selatan, usai terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa, Jumat, 27 Jun 2025 lalu. Peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan.

Korban bernama Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya oleh tiga pelaku saat sedang duduk di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan serta lebam di mata kanan.

Setelah menjalani penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan para terduga pelaku di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan. Mereka masing-masing berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Soreang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu masalah pribadi. Salah satu dari mereka yang berinisial MK (20), mengaku sempat tersinggung lantaran korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup pertemanan kampus. Meski begitu, MK saat di periksa menyatakan tidak ikut melakukan pemukulan. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MR, MI, dan RA, mengakui perbuatannya menganiaya korban secara bersama-sama.

Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto yang di konfirmasi di Mapolres Parepare, senin, 25 Agustus 2025, membenarkan penanganan kejadian tindak pidana penganiayaan itu.

“ Dari 4 (empat ) orang yang diamankan Unit Resmob, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 3 (tiga) diantaranya kita tahan, yakni MR (19), MI (18), dan RA (18), sementara untuk MK (20) kita lepaskan karena tidak ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban “ ungkapnya saat dikonfirmasi

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Sehubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut, AKP. Agus berpesan kepada para generasi muda.

“ Jangan mudah melakukan tindak pidana, karena itu akan mengancam masa depan sendiri, bayangkan, hanya karena persoalan selisih faham saja lalu di lanjuti dengan tindak pidana penganiayaan, pidana kurungan penjara akan mengubur semua masa depan dan cita – cita, tolong adek – adek saya yang masih muda, tolong pertimbangkan dengan masak – masak setiap perbuatan yang dilakukan, jangan sampai karena persoalan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi, disikapi dengan emosi yang berakhir dengan penganiayaan, jika anda sudah melakukan penganiayaan maka itu adalah perbuatan tindak pidana yang memiliki konsekwensi hukum yang harus dihadapi. Sekali lagi tolong ini dipertimbangkan “ pesannya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan
Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15 WITA

Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Berita Terbaru

Kepala DPKP kota Parepare, Wildana saat memberikan vaksin PMK

Sulselbar

Ribuan Ekor Sapi di Parepare Jalani Vaksinasi Cegah PMK

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:09 WITA

Pincab Bulog Parepare, Rahmi Mangerang saat diwawancarai awak media

Ekonomi & Bisnis

Bulog Parepare Tegaskan Harga Minyakita Tetap Sesuai HET

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:42 WITA