Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare Digagalkan Polisi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SH dikawal ketat saat dilakukan pres rilis

Tersangka SH dikawal ketat saat dilakukan pres rilis

SUARADARING.COM, PAREPARE – Sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan ke kota Parepare, Sulawesi selatan, berhasil digagalkan polisi dari polsek Kawasan Pelabuhan (KPN) Polres Parepare.

Penggagalan barang haram itu diungkap Kapolres Akbp. Indra Waspada Yuda, saat memimpin pres rilis di halaman kantor Mapolres Parepare. Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam pres rilis, kapolres menyebut kasus penyelundupan sabu-sabu ini melibatkan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir iniisial SH yang diketahui warga asal Bandung, Jawa Barat.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres mengungkapkan jika barang haram tersebut berasal dari palangkaraya Kalimantan Tengah yang disimpan kedalam sebuah koper, di bawah oleh tersangka , dan diselundupkan ke kota Parepare melalui jalur laut menggunakan kapal km dharma feri tiga.

“Tersangka ini membawa narkotika jenis sabu ini dari palangkaraya provinsi Kalimantan tengah, kemudian di bawah menggunakan kapal Dharma Ferry tiga berangkat dari pelabuhan Batulicin, Kalimantan selatan. Dari Batulicin naik Dharma fery 3 turun di Pelabuhan Parepare dan setelah turun kami melakukan pengamanan,”ungkapnya.

“Barang bukti 20 bungkus ini, positif mengandung metametamin dengan berat 19, 756 gram atau kurang lebih hamper 20 kilo,”sebut kapolres.

Dari hasil Analisa Polisi, Kapolres mengungkapkan modus penyelundupan yang dilakukan tersangka diduga kuat sama dengan dilakukan oleh jaringan Internasional Fredi Pratama.

“Kami mendapat informasi pengungkapan dari daerah lain, ini modus yang sering digunakan oleh jaringan internasional Fredi Pratama, karena modus dan metodenya sama. Jadi yang bersangkutan ini masuk dalam jaringan Internasional Fredi Pratama,”tegasnya.

Tersangka kini ditahan di mapolres Parepare. Polisi mempersangkakannya dengan pasal 174 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Uandang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Berita Terbaru