SUARADARING.COM, PAREPARE– Sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat dengan mengoplos beras subsidi pemerintah Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) ke beras premium. Perum Bulog Cabang Parepare, Sulawesi selatan (Sulsel) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) yang tersebar di beberapa tempat di kota Parepare. Jumat, 30 Oktober2026.
Sidak yang dipimpin langsung Pimpinan Cabang Bulog Parepare, Rahmi Mangerang, bersama dengan tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas ketahanan Pangan, Disperindag dan Polisi. Tim menyasar sejumlah RPK yang tersebar di beberapa tempat di kota Parepare, seperti di pasar-pasar dan beberapa toko klontong.
Rahmi mangerang menjelaskan, sidak yang dilakukan bersama dengan tim satgas pangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan SPHP di masyarakat dan evaluasi penjualan SPHP sesuai ketentuan.
“Kami bersama dengan satgas pangan pemkot Parepare melakukan monitoring evaluasi penyaluran SPHP di dalam pasar pencatatan pasar rakyat ataupun di luar pasar. Tujuannya untuk memastikan apakah betul ketersediaan SPHP di masyarakat, kedua melakukan evaluasi apkah mereka sudah tertib untuk menjualkan SPHP ke masyarakat,” terang Rahmi kepada awak media usai sidak.
Menurut dia Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan Bulog Parepare sudah menjadi agenda rutin, selain memastikan ketersediaan juga menjadi langkah awal dalam mencegah tindakan curang seperti oplos beras dengan mengganti kemasan menjadi beras premium untuk dijual di atas harga.
“Kami bulog secara rutin Melakukan monitoring evaluasi (monev) setiap minggu sering kali juga Bersama dengan tim reskrim. Namun untuk saat ini kami memitigasi supaya kejadian itu tidak terjadi di daerah kita. Jadi kita akan melakukan verifikasi ulang RPK kita mengenai kelayakannya, kaptutannya dan segala macamnya,”terangnya.
“Jadi intinya tadi kami sosialisasikan ulang, sebelumna kami telah memberikan edaran kepada semua RPK kita yang ada di dalam pasar maupun di luar pasar, agar tertib melakukan penyaluran sphp tidak boleh dicampur atau di oplos, tidak bolehdikemas ulang Dan menjualnya ke konsumen akhir,”ujarnya.
Ia menegaskan jika ditemukan RPK yang melakukan pelanggaran menjual SPHP tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku bisa berup pencabutan izin maupun pidana.
“Jika didapat ada kecurangan atau disinyalir kita temui tidak tertib secara aturan maka akan kami mungkin serahkan ketentuan hukum berlaku dan secara bentuk kerjasama mungkin akan kami blacklist atau seperti apa,”tegasnya.
Dalam sidak itu Bulog Bersama dengan tim satgas pangan tidak menemukan adanya beras SPHP yang dioplos maupun mengganti kemasan premium. Harga beras SPHP dijual sesuai ketentuan.
Pihak bulog juga meminta kepada masyarakat pro aktif melaporkan jika menemukan ada aktivitas mencurigakan terkait dengan penyaluran dan penjualan beras subsidi pemerintah SPHP. (*)










