Hari Pertama Operasi Patuh Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Parepare Tindak Tegas Pengguna Sepeda Motor Berknalpot Brong

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu anggota Sat Lantas Polres Parepare memperlihatkan sepeda motor yang diamankan petugas karena menggunakan knalpot brong

Salah satu anggota Sat Lantas Polres Parepare memperlihatkan sepeda motor yang diamankan petugas karena menggunakan knalpot brong

SUARADARING.COM, PAREPARE –Sat Lantas Polres Parepare, Sulawesi selatan, memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah penggunaan knalpot brong.

Di Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, yang dimulai Pada Senin, 14 Juli 2025. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Muh. Arsyad mengamankan satu unit sepeda motor berknalpot brong di Jalan Bau Massepe. Kendaraan tersebut ditemukan tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis, yang merupakan salah satu dari tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Pallawa 2025.

Terhadap pelanggaran ini, petugas memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Selain itu, pemilik kendaraan diperintahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar agar kendaraan tidak disita sebagai barang bukti.

Kasat Lantas AKP Muh. Arsyad menyampaikan, hasil penindakan di hari pertama mencatat total 20 tindakan, terdiri dari 5 pengendara yang ditilang dan 15 pengendara yang diberikan teguran.

“Hari pertama Ops Patuh, kami menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Mereka langsung kami tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar, sementara untuk data hasil operasi, kami menindak 20 (dua puluh) pengendara dengan rincian 5 (lima) pengendara ditindak dengan tilang, dan 15 (lima belas) lainnya di tindak dengan surat teguran,” tutur AKP Muh. Arsyad.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta perlengkapan keselamatan.

“Kami sangat mengimbau agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dan surat-suratnya, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Ops Patuh Pallawa ini demi keselamatan kita semua,”. Imbaunya mewakili Kapolres Parepare.

Diketahui, Operasi Patuh Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi ini, antara lain:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:35 WITA

Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Berita Terbaru

Pelaku bawa kabur remaja putri digelandang di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:57 WITA