Kejari Maros Endus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT. PLN UP3

Senin, 29 Januari 2024 - 21:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, MAROS-Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Maros, Sulawesi selatan, menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT. PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk pecah beban penyulang Turikale dan keandalan sistem penyulang catu daya pabrik Teh Gelas, yang dilaksanakan pada tahun 2018.

Setelah membentuk tim penyelidik, Kejaksaan Negeri Maros menemukan bahwa pekerjaan tersebut, yang mencakup galian kabel PL tegangan menengah di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.046.525.660,- (sudah termasuk PPN 10%), diduga melibatkan pelanggaran dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item sesuai kontrak..

“Dimana terdapat beberapa pengerjaan tidak sesuai, antara lain volume pekerjaan serta beberapa komponen-komponen yang berada dalam pekerjaan juga tidak dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Ady Haryadi, Senin, 29 Januari 2024.

Proses penyelidikan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros melibatkan pengecekan lapangan, sampling di beberapa titik, dan pemeriksaan dokumen serta pihak terkait. Dalam hasil penyelidikan, tim menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan isi kontrak, termasuk kekurangan volume dan beberapa komponen/item yang tidak dilaksanakan.

Berdasarkan temuan ini, hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros. Tim penyidik akan mendalami alat bukti, termasuk saksi, surat, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan pertanggungjawaban pidana serta menilai kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi. (mg1)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
WNA/WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Instal Aplikasi ALL Indonesia
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Cabang Parepare Laksanakan Ops Gab PKB & SWDKLLJ Bersama UPT Pendapatan di Tiga Daerah
Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia
Imigrasi Parepare Sasar Dua Daerah Lokasi Operasi Wirawaspada Tahun 2026
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WITA

WNA/WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Instal Aplikasi ALL Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 13:14 WITA

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Cabang Parepare Laksanakan Ops Gab PKB & SWDKLLJ Bersama UPT Pendapatan di Tiga Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 23:25 WITA

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WITA

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia

Berita Terbaru

Pelaku bawa kabur remaja putri digelandang di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:57 WITA