Adik Curi Sepeda Motor Kakak untuk Kebutuhan Pesta Sabu hingga Judol

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tim URC Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian motor di pelariannya di Kalimantan Timur

Tim URC Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian motor di pelariannya di Kalimantan Timur

SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria muda yang bekerja sebagai tukang parkir di kota Parepare, Sulawesi selatan nekat mencuri sepeda motor milik kakaknya, ia bekerjasama dengan rekannya hingga akhirnya berhasil ditangkap di pelariannya di Samarinda Kalimantan Timur. Jumat, 18 September2026.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Parepare dibackup dengan unit gabungan Polsek kawasan pelabuhan Samarinda unit Jatanras Polda Kaltim. Berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial RM (29).

RM yang bekerja sebagai tukang parkir di kota Parepare, dilaporkan oleh korban yang juga diketahui adalah saudara kandung pelaku. Nekat mencuri motor milik kakaknya yang tinggal serumah dengan pelaku hingga membawa kabur motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dibawa kabur kemudian digadaikan kepada rekannya berinisial RH (36) lalu hasilnya digunakan untuk pesta sabu dan bermain judi online.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Parepare, IPDA, Paramudya Fitransyah menjelaskan kronologisnya bahwa pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban di kolong rumah lalau membawa kabur sepeda motor tersebut dan menggadaikannya seharga Rp3 Juta kepada rekannya hingga kabur ke Kalimantan.

“Awalnya dia mengambil kunci sepeda yang berada di dalam rumah…. Korban baru menyadari sepeda motornya dicuri saat hendak berangkat kerja keesokan harinya. Motor tersebut digadaikan kurang lebih Rp 3 juta , dari hasil gadai motor curian ini 500 digunakan pelaku untuk kabur ke kalimantan sisanya digunakan untuk konsumsi sabu dan judi online,”jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Parepare beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Kedunya akan dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM, Dua Unit Minibus Tangki Modifikasi Turut Diamankan
Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WITA

Adik Curi Sepeda Motor Kakak untuk Kebutuhan Pesta Sabu hingga Judol

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Berita Terbaru

 Tim URC Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian motor di pelariannya di Kalimantan Timur

Hukum & Kriminal

Adik Curi Sepeda Motor Kakak untuk Kebutuhan Pesta Sabu hingga Judol

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:46 WITA