Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda dengan tangan diborgol digiring ke Mapolres Parepare setelah tim Resmob Polres Parepare menangkap keduanya terlibat pencurian Gas elpiji 3 kg

Dua pemuda dengan tangan diborgol digiring ke Mapolres Parepare setelah tim Resmob Polres Parepare menangkap keduanya terlibat pencurian Gas elpiji 3 kg

SUARADARING.COM, PAREPARE – Dua pemuda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon di sejumlah kios. Aksi keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV saat mencuri tabung gas di sebuah kios di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Soreang, kota Parepare.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Parepare berhasil menangkap dua pelaku berinisial AR (24) dan SG (23) di kediaman masing-masing. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa belasan tabung gas LPG 3 kilogram hasil curian serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda di wilayah Kota Parepare. Mereka menyasar kios-kios pada dini hari ketika situasi sekitar sepi dan minim pengawasan.

“Adapun pengakuan dari kedua tersangka ini, dia sudah melakukan pencurian tabung itu sebanyak 12 kali yang rata-rata hasil tabung yang diambil setiap kios ada yang satu, ada dua, dan ada yang tiga tabung,” kata Muh Saleh kepada awak media. Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Saleh, para pelaku beraksi saat dini hari dengan menyasar kios-kios yang buka 24 jam. Sebelum beraksi pelaku ini terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kios yang kurang pengawasan oleh pemiliknya. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan tabung gas curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk keperluan nongkrong pada malam hari.

“Pada saat tengah malam itu dia melakukan pencurian tabung di kios-kios yang menurut mereka itu gampang dijual. Yang kita amankan adalah lelaki AR umur 24 tahun, kemudian SG umur 23 tahun. Rata-rata setiap melakukan pencurian itu langsung dilakukan penjualan dengan harga Rp100 ribu per tabung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak yang membeli barang hasil kejahatan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Berita Terbaru