SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan intens melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi All Indonesia yang baru resmi diluncurkan pada 25 Oktober 2025 lalu. Aplikasi berbasis digital itu disosialisasikan kepada masyarakat berujuan untuk memberikan pemahaman cara penggunaannya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Gazzas kota Parepare, Sulsel dihadiri sejumlah perserta perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Parepare, Pinrang dan Sidrap, perwakilan Biro Umrah wilayah Ajatappareng, Sulawesi selatan serta perusahaan travel . Selasa, 14 April 2026.
Kepala seksi Tekhnologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, menyampaikan pelaksanaan sosialisasi ini menjadi wadah komunikasi dan silaturahmi serta edukasi tentang pengaan aplikasi All Indonesia.
“Tujuan sosialisasi ini agar informasi terkait pengguna aplikasi All Indonesia dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh peserta sosialisasi sebagai stakeholder yang nantinya akan membantu penyebaran informasi terkait penggunaan aplikasi All Indonesia,”ungkapnya dalam laporannya.
Hijrana Rahim menegaskan layanan All Indonesia, merupakan apliasi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, yang ditunjukkan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di bandara maupun di pelabuhan.
Sementara itu Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kota Parepare, Nurlinda Alla, dalam pemaparannya mengatakan mulai 1 Oktober 2025 untuk menyederhanakan proses kedatangan di bandara/Pelabuhan, seluruh WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri wajib menunjukkan QR kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.
Selain Imigrasi kata Nurlinda tiga instansi kementerian lainnya seperti Beacukai, Kemenkes dan Karantina yang menerapkan aplikasi tersebut dan sudah terintegrasi secara terpadu.
“Ada 4 layanan terpadu yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia baik melalui bandara maupun Pelabuhan. WNA/WNI yang tidak dapat menunjukkan kode QR kedatangannya belum bisa meninggalkan bandara atau Pelabuhan, ” katanya
Lebih jauh Nurlinda menjelaskan cara penggunaannya, masyarakat diarahkan mengunduh aplikasi yang tersedia di playstore maupun melalui website, dan mengisi lima isian informasi yang diminta dalam aplikasi, baik itu terkait informasi paspor, informasi penerbangan, dan tujuan kunjungan.
“Nantinya akan ada QR code yang didapatkan masyarakat setelah melakukan pengisian pada aplikasi. QR Code inilah yang ditunjukkan ke petugas Imigrasi saat melalui pemeriksaan di TPI bandara maupun pelabuhan. Tanpa itu, dipastikan WNI maupun WNA tidak bisa melewati gerbang keimigrasian,” tandasnya.
Tambahan informasi Aplikasi All Indonesia adalah platform resmi pemerintah (web & mobile) yang wajib digunakan oleh semua penumpang internasional (WNI/WNA) mulai 1 Oktober 2025 untuk menyederhanakan proses kedatangan di bandara/pelabuhan. Aplikasi ini mengintegrasikan deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan (SATUSEHAT), dan karantina dalam satu QR code.
Aplikasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan pengalaman perjalanan dengan menciptakan proses yang lebih cepat, aman, dan transparan. (Adv)










