SUARADARING.COM, PAREPARE – Setelah melalui proses panjang penyelidikan hingga akhirnya Kejaksaan Negeri (KEJARI) Parepare, Sulawesi selatan, menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi Untuk Masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Kejari Parepare menetapkan seorang tersangka inisial H.M yang diketahui adalah mantan anggota DPRD pada periode 2019-2024. Penetapan dan penahanan tersangka ditetapkan di kantor Kejari Parepare, rabu, 15 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Parepare, Darfiah SH MH menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik kejaksaan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka.
“Pada hari ini kami melakukan press rilis sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan tindak pidana korupsi atas nama HM, pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023,” ujar Kajari Parepare, Darfiah SH MH, dalam konferensi persnya di kantor Kejari Parepare, sesaat setelah penetapan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham SH MH, yang mendampingi Kajari menjelaskan, bahwa dalam penetapan tersangka ini penyidik kejaksaan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran sapi bantuan untuk masyarakat kelompok tani.
“Kami penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor TAP 1370/P.4.11/FD.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025,” jelas Ilham.
Ilham mengatakan, tindakan ini dilakukan oleh tersangka HM dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019-2024.
“Nah, jadi ini adalah usulan pokir (pokok-pokok pikiran) dari tersangka,” kata Ilham.
Selan tu lanjut Ilham, pada tahun 2022 tersangka mengusulkan pokir penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk kelompok tani ternak Liae. Namun dalam perjalanannya kelompok tani ternak Liae dibatalkan oleh Dinas PKP Kota Parepare karena dianggap tidak bersyarat. Kemudian tersangka HM mengajukan kelompok tani yang lain yaitu Lawalane.
“Jadi, kelompok tani Lawalane ini terdiri dari enam belas anggota kelompok tani. Kelompok tani ini secara umum mendapatkan bantuan sapi itu sebanyak 35 ekor. Namun yang tersalurkan oleh yang bersangkutan itu hanya 16 ekor, dari 35 ekor. Dari enam belas anggota kelompok tani itu hanya mendapatkan 1 orang 1 ekor, sementara 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka kemudian dipakai secara pribadi,” ungkap Ilham.
Ilham menuturkan, berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kota Parepare, perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223.644.250
Tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Terhadap tersangka, kami melakukan penahanan di tingkat penyidikan di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan,” ujar Ilham.
Pihak Kejaksaan Negeri Parepare menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan. (*)