SUARADARING.COM, PAREPARE – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai ataupun penggunaan cukai tidak sesuai aturan yang berlaku hingga dapat merugikan negara. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madia Pabean C Parepare, Sulawesi selatan, berkomitmen menindak segala bentuk peredaran rokok Ilegal. Senin, 25 Agustus 2025.
Hal itu ditegaskan kepala kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, kepada awak media belum lama ini. Dawny menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Parepare.
“Tentunya semua wilayah pasti ada kerawanan khususnya yang masuk dari wilayah kota Parepare dari pulau jawa dan sebagainya itu kita langsung tindak lanjuti dengan operasi lapangan, operasi intelejen dan sebagainya. Jadi kita tidak biarkan, tentunya ini bergantung dari SDM yang kita punya juga,”tegasnya.
Peredaran rokok ilegal seperti yang terjadi di beberapa daerah wilayah pengawasan KPPBC Parepare. Pihaknya telah melakukan penindakan baik dengan cara pemberian sanksi materil maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.
Adapun bentuk rokok ilegal yang menjadi pengawasan KPPBC Parepare adalah seperti, rokok tanpa cukai atau polos, rokok dengna pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.
Belum lama ini, KPPBC Parepare telah melakukan operasi bersama unit Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Sulawesi selatan, terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dalam rangka operasi pasar di beberapa wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare. (*)










