Kurir di Pinrang Selundupkan Sabu 3,7 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

SUARADARIN.COM, PINRANG – Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang, kabupaten Pinrang.

AP ditangkap karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 3,7 kilogram. Penangkapan ini diungkap Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar konferensi pers . Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah mengunkapkan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram dengan nilai sekitar Rp5 miliar berhasil digagalkan dalam operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tiroang.

Menurut AKBP Andiko, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Tim satgas narkoba Polres Pinrang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang.

“Tersangka terlihat gugup saat diamankan, sehingga petugas semakin yakin bahwa dia adalah target operasi,” ujar Kapolres.

AP menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat dengan menyimpan narkotika dalam empat bingkisan besar berisi kristal bening yang kemudian dibungkus menggunakan celana dan dimasukkan ke dalam tas.

“Barang ini berasal dari Parepare dan akan dibawa ke Sidrap, namun berhasil kami amankan saat melintas di Pinrang. Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut,” tambah AKBP Andiko.

Andiko menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu. Pihak kepolisian memperkirakan sabu seberat 3,7 kilogram ini dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.

Tersangka AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:35 WITA

Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Berita Terbaru