SUARADARING.COM, PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memberikan remisi khusus Hari Raya Natal bagi 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis, 25 Desember 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif WBP dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi Natal diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil evaluasi pembinaan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi masing-masing diantaranya remisi 15 hari kepada 2 orang WBP, remisi 1 bulan kepada 9 orang WBP, serta remisi 1 bulan dan 2 orang WBP lainnya terima remisi 15 hari.
Kegiatan pemberian remisi dilakukan di dalam Lapas Kelas IIA Parepare, dipimpin langsung Kepala lapas, Marten. Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kalapas menegaskan bahwa, remisi merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai membacakan sambutan Menteri, Kalapas Parepare menyampaikan sambutan tambahan kepada para WBP penerima remisi. Marten menegaskan bahwa remisi Natal merupakan bentuk kehadiran dan perhatian negara bagi warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di dalam Lapas.
“Remisi ini adalah kado Natal dari pemerintah kepada warga binaan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Lapas Parepare. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Marten.
Salah satu WBP penerima remisi, berinisial R, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diterimanya. Ia mengaku remisi tersebut menjadi hadiah Natal yang sangat berarti serta memberikan semangat baru dalam menjalani sisa masa pidana.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan pihak Lapas Parepare. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” ungkapnya.
Melalui pemberian remisi Natal ini, Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak WBP secara adil dan transparan, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial. (*)











