Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah. Menyikapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Senin, 22 Desember 2025

Kecelakaan ini melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan 17 orang korban luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yaitu RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia dan RS St Elisabeth Kota Semarang.

Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak), saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengelola jalan tol, serta Rumah Sakit. Langkah cepat ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan Rumah Sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Upaya ini merupakan wujud upaya dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca yang ekstrem dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia menghimbau para pengusaha layanan transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta personel pengemudi yang bertugas memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, Jasa Raharja akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. (Adv)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Ada Pekerja Migran Indonesia Asal Pinrang di Tengah Perang Timur Tengah
Heboh! Warga Temukan Sesosok Mayat di Pesisir Pantai Mattirotasi Parepare
Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lecehkan Mahasiswi
Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tim SAR Gabungan di Gunung Bulusaraung
Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi
Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tim Sar Gabungan Dan Masih Proses Evakuasi
Sempat Dibatalkan Kemenangannya Karena Tunanetra, Wali Kota Parepare Sahkan Bang One Ketua RW 8 Terpilih
Tim Sar Gabungan Temukan Korban Kedua Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:37 WITA

Ada Pekerja Migran Indonesia Asal Pinrang di Tengah Perang Timur Tengah

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:43 WITA

Heboh! Warga Temukan Sesosok Mayat di Pesisir Pantai Mattirotasi Parepare

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:05 WITA

Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:28 WITA

Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tim SAR Gabungan di Gunung Bulusaraung

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:46 WITA

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

Berita Terbaru