KPKNL Parepare Berhasil Sertipikatkan 76 Bidang Tanah Barang Milik Negara

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, Sulawesi selatan, berhasil mencapai target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa 76 bidang tanah di empat daerah wilayah kerja KPKNL Parepare.

Hal itu diumumkan kepala KPKNL Parepare, Rofiq Hamdani Yusuf dalam kegiatan rapat evaluasi sekaligus penyerahan sertipikat tanah hasil program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2025 di Wilayah KPKNL Parepare. Selasa, 9 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar di aula KPKNL Parepare, dhadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, para Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga beserta jajarannya dan satuan kerja penerima manfaat.

Rofiq Hamdani Yusuf dalam sambutannya mengatakan, bahwa program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah adalah merupakan pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah dan kepemilikan tanah-tanah pemerintah yaitu BMN berupa tanah yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam Pengelolaan Barang Milik Negara.

Lebih lanjut Rofiq mengungkapkan, program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah ini telah dimulai sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2025. Capaian hasil percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah KPKNL Parepare pada tahun 2025 tercapai sebanyak 76.

Rofiq merincikan ke 76 bidang tanah yang telah disertipikatkan dan diberikan kepada penerima manfaat, berada di wilayah Kabupaten Barru dengan penerima manfaat BPKA SS sebanyak 48 bidang tanah, wilayah Kabupaten Wajo sebanyak 20 bidang tanah dengan penerima manfaat BBWS Pompengan Jeneberang, wilayah Sidenreng rappang sebanyak 7 bidang tanah dengan penerima manfaat Polres Sidrap dan BBWS Pompengan Jeneberang dan satu wilayah berada di kota Parepare, dengan penerima manfaat KPKNL.

Dengan keberhasilan ini, KPKNL Parepare berharap sinergitas semua pihak dalam mengamankan tanah negara melalui legalisasi aset, untuk Indonesia yang makmur dan sejahtera.

Di akhir kegiatan dilakukan penyerahan sertipikat kepada penerima manfaat yang disaksikan langsung oleh KPKNL. Pada kesempatan itu juga dilakukkan penyerahan sertifikat penghargaan. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

IJTI Sulsel Gelar FGD Soroti Perlindungan Hukum dan Resiko Jurnalis Dalam Peliputan Lingkungan
Pelindo Multi Terminal Branch Parepare Dukung Operasi Pallawa di Pelabuhan Nusantara
Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Sat Lantas Polres Parepare Edukasi Pengguna Kendaraan di Pelabuhan Nusantara
Event “Baku Tumbuk” Belum Kantongi Izin Kegiatan dari Kepolisian
LSM Lingkar Hijau Inisiasi Dialog Akhir Tahun, Angkat Isu Strategis Kota Parepare Sepanjang Tahun 2025
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel Soroti Ancaman Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis
Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Lepas 31 Personel Jalani Tugas Kemanusiaan di Aceh
Hari Natal, 13 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare Terima Remisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:13 WITA

IJTI Sulsel Gelar FGD Soroti Perlindungan Hukum dan Resiko Jurnalis Dalam Peliputan Lingkungan

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:22 WITA

Pelindo Multi Terminal Branch Parepare Dukung Operasi Pallawa di Pelabuhan Nusantara

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WITA

Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Sat Lantas Polres Parepare Edukasi Pengguna Kendaraan di Pelabuhan Nusantara

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:35 WITA

Event “Baku Tumbuk” Belum Kantongi Izin Kegiatan dari Kepolisian

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:39 WITA

LSM Lingkar Hijau Inisiasi Dialog Akhir Tahun, Angkat Isu Strategis Kota Parepare Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru