SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, Sulawesi selatan, berhasil mencapai target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa 76 bidang tanah di empat daerah wilayah kerja KPKNL Parepare.
Hal itu diumumkan kepala KPKNL Parepare, Rofiq Hamdani Yusuf dalam kegiatan rapat evaluasi sekaligus penyerahan sertipikat tanah hasil program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2025 di Wilayah KPKNL Parepare. Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan yang digelar di aula KPKNL Parepare, dhadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, para Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga beserta jajarannya dan satuan kerja penerima manfaat.
Rofiq Hamdani Yusuf dalam sambutannya mengatakan, bahwa program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah adalah merupakan pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah dan kepemilikan tanah-tanah pemerintah yaitu BMN berupa tanah yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam Pengelolaan Barang Milik Negara.
Lebih lanjut Rofiq mengungkapkan, program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah ini telah dimulai sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2025. Capaian hasil percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah KPKNL Parepare pada tahun 2025 tercapai sebanyak 76.
Rofiq merincikan ke 76 bidang tanah yang telah disertipikatkan dan diberikan kepada penerima manfaat, berada di wilayah Kabupaten Barru dengan penerima manfaat BPKA SS sebanyak 48 bidang tanah, wilayah Kabupaten Wajo sebanyak 20 bidang tanah dengan penerima manfaat BBWS Pompengan Jeneberang, wilayah Sidenreng rappang sebanyak 7 bidang tanah dengan penerima manfaat Polres Sidrap dan BBWS Pompengan Jeneberang dan satu wilayah berada di kota Parepare, dengan penerima manfaat KPKNL.
Dengan keberhasilan ini, KPKNL Parepare berharap sinergitas semua pihak dalam mengamankan tanah negara melalui legalisasi aset, untuk Indonesia yang makmur dan sejahtera.
Di akhir kegiatan dilakukan penyerahan sertipikat kepada penerima manfaat yang disaksikan langsung oleh KPKNL. Pada kesempatan itu juga dilakukkan penyerahan sertifikat penghargaan. (*)











