SUARADARING.COM, PAREPARE – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Parepare, Sulawesi selatan, bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) type madia pabean C Parepare, melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Rabu, 3 Desember 2025.
Sosialisasi yang melibatkan peserta dari kalangan pelaku UMKM, toko-toko klontong khususnya yang menjual produk hasil tembako dan Satpol PP. Digelar di aula Kantor Kecamatan Bacukiki, kota Parepare.
Kepala Satpol PP kota Parepare, Ulfa Lanto menerangkan, dasar kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal Satpol pp bekerja sama dengan bea cukai berdasar pada Undang-undan (UU) RI no. 39 tahun 2007, UU RI no. 23 thn 2014, peraturan pemerintah RI no 16 tahun 2018 dan permenkeu no 73 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau
“Sesuai permenkeu no 73 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak hukum di daerah terhadap peredaran barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) meliputi aspek pengawasan, sosialisasi, pendampingan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Jadi hari ini (Rabu, 3/12/2025) dilaksanakan sosialisasi merupakan tahap kedua sebelum operasi gempur roko ilegal kami laksanakan,”terangnya
Ulfa juga menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dilakukan melalui kolaborasi dengan bea cukai sebagai otoritas cukai nasional, tujuannya adalah Memberikan pengetahuan atau informasi terkait ketentuan dibidang cukai, khususnya ciri ciri rokok ilegal, larangan peredarannya serta sanksi administrasi dan pidana. Mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi mengedarkan, menjual ataupun mengkonsumsi rokok ilegal sehingga peredarannya dpt di tekan secara signifikan. Menciptakan lingkungan yg sadar hukum, taat aturan dan mendukung pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan,”jelasnya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan pengawasan barang kena cukai,”Harap Ulfa.
Dalam kegiatan sosialisasi itu Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Parepare, Hasbullah selaku narasumber memaparkan bentuk-bentuk hasil produksi tembako serta jenis maupun modus peredaran rokok ilegal.
“Jadi diundang dalam kegiatan sosialisasi terkait dengan ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan oleh Satpol PP Parepare. Dalam kesempatan itu tadi kami memaparkan mengenai optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakao, cara-cara mengenali jenis maupun modus peredaran rokok ilegal.
“Sektor penerimaan pajak ini memang sangat besar. Kami juga berharap kepada pihak satpol pp memberikan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha tentang pembayaran pajak,”Harap Hasbullah.
Peserta juga ditunjukkan contoh fisik pita cukai asli dan palsu, lengkap dengan ciri keamanannya. Sorotan layar proyektor memperlihatkan data temuan barang kena cukai ilegal, menegaskan bahwa pelanggaran masih terjadi dan edukasi perlu terus digencarkan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Parepare menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat dan pelaku usaha bersama menggempur rokok ilegal dan barang-barang impor tidak pakai cukai. (*)











