SUARADARING.COM, PAREPARE — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare, Sulawesi selatan, berhasil menangkap dua pria berinisial S (29) dan F (30), warga Bacukiki Barat, kota Parepare yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 20 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita. Penangkapan kedua pria tersebut diduga kuat pelaku pencurian, yang menyasar box jualan milik tiga korban berbeda di wilayah Kota Parepare
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut usai menerima laporan dari para korban, yakni Dinda Tri Resky Aulia, Rasman Setiadi, dan Alfaqih. Ketiganya melaporkan box jualannya dibongkar dan sejumlah uang tunai dan barang berharga raib.
“Pada hari Rabu (19/11/2025), Unit Resmob bersama Unit IV Sat Intelkam berhasil menangkap dua lelaki berinisial S dan F yang diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Dua TKP berada di Jalan Mattirotasi dan satu TKP lainnya di Jalan Jenderal Sudirman. Para pelaku menyasar box jualan yang ditinggal pemiliknya pada malam hari setelah berdagang “. ujar AKP Agus saat di konfirmasi kamis, 20 November 2025.
Agus mengungkapkan modus dan peran masing-masing terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
“ Kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok atau kunci box jualan. F berperan memantau situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman, sementara S bertugas mengambil barang-barang di dalamnya. Dari pengakuan F, keduanya menggunakan tang dan gunting seng untuk merusak pengaman box sebelum membawa kabur barang berharga milik korban “. ungkapnya
“S merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan F merupakan residivis penganiayaan. Keduanya juga mengakui pernah melakukan pencurian di Kabupaten Enrekang sebanyak dua kali dan di Kabupaten Barru sebanyak dua kali,”lanjutnya.
Dalam penangkapan itu kata Agus, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A33 5G warna hitam. Satu unit motor Yamaha Xeon hitam, dua obeng berbunga, serta tang turut diamankan sebagai barang bukti.
“ Terdapat juga 2 mesin press kita sita dari terduga, kedua barang ini tidak ada laporan polisinya, tetapi TKP nya ada, yaitu TKP di Lumpue, untuk itu warga yang merasa kehilangan mesin press silahkan datang ke Polres Parepare “. Ungkapnya.
Kini kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Parepare, disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“ Terduga kuat dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terhadapnya disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara “. Tutupnya. (*)











