Polisi Tangkap Dua Residivis Terduga Pelaku Pencurian, Sasar Box Jualan di Parepare

Kamis, 20 November 2025 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah terduga pelaku diblur. Keduanya diduga melakukan pencurian yang menyasar Box penjualan ditangkap

Wajah terduga pelaku diblur. Keduanya diduga melakukan pencurian yang menyasar Box penjualan ditangkap

SUARADARING.COM, PAREPARE — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare, Sulawesi selatan, berhasil menangkap dua pria berinisial S (29) dan F (30), warga Bacukiki Barat, kota Parepare yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 20 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita. Penangkapan kedua pria tersebut diduga kuat pelaku pencurian, yang menyasar box jualan milik tiga korban berbeda di wilayah Kota Parepare

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut usai menerima laporan dari para korban, yakni Dinda Tri Resky Aulia, Rasman Setiadi, dan Alfaqih. Ketiganya melaporkan box jualannya dibongkar dan sejumlah uang tunai dan barang berharga raib.

“Pada hari Rabu (19/11/2025), Unit Resmob bersama Unit IV Sat Intelkam berhasil menangkap dua lelaki berinisial S dan F yang diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Dua TKP berada di Jalan Mattirotasi dan satu TKP lainnya di Jalan Jenderal Sudirman. Para pelaku menyasar box jualan yang ditinggal pemiliknya pada malam hari setelah berdagang “. ujar AKP Agus saat di konfirmasi kamis, 20 November 2025.

Agus mengungkapkan modus dan peran masing-masing terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“ Kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok atau kunci box jualan. F berperan memantau situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman, sementara S bertugas mengambil barang-barang di dalamnya. Dari pengakuan F, keduanya menggunakan tang dan gunting seng untuk merusak pengaman box sebelum membawa kabur barang berharga milik korban “. ungkapnya

“S merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan F merupakan residivis penganiayaan. Keduanya juga mengakui pernah melakukan pencurian di Kabupaten Enrekang sebanyak dua kali dan di Kabupaten Barru sebanyak dua kali,”lanjutnya.

Dalam penangkapan itu kata Agus, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A33 5G warna hitam. Satu unit motor Yamaha Xeon hitam, dua obeng berbunga, serta tang turut diamankan sebagai barang bukti.

“ Terdapat juga 2 mesin press kita sita dari terduga, kedua barang ini tidak ada laporan polisinya, tetapi TKP nya ada, yaitu TKP di Lumpue, untuk itu warga yang merasa kehilangan mesin press silahkan datang ke Polres Parepare “. Ungkapnya.

Kini kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Parepare, disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“ Terduga kuat dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terhadapnya disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara “. Tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir
Tiga Kali Pemusnahan Barang bukti, Perkara Narkotika Dominasi Penanganan di Kejari Parepare
Unit Resmob Polres Parepare Tangkap Pelaku Penikaman di Cafe Pinggir Laut
Pengendara Belum Tertib, Satlantas Polres Parepare Catat 855 Penindakan Pelanggaran Hasil Operasi Zebra Pallawa 2025
Buron 16 Bulan, Seorang Terpidana Narkotika Kejari Parepare Berhasil Ditangkap di Berau

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Senin, 19 Januari 2026 - 14:00 WITA

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:36 WITA

Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:30 WITA

Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:35 WITA

Tiga Kali Pemusnahan Barang bukti, Perkara Narkotika Dominasi Penanganan di Kejari Parepare

Berita Terbaru