SUARADARING.COM, PAREPARE – Setelah 20 kilogram sabu-sabu digagalkan aparat Polisi Sektor Pelabuhan (KPN) Polres Parepare. Polsek KPN Polres Parepare, Sulawesi selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,9 kilogram, yang diselundupkan di kota Parepare.
Penggagalan itu diungkapkan Kapolres Parepare, Akbp. Indra Waspada yuda saat menggelar pres rilis yang dihadiri langsung Wali kota Parepare, Tasming Hamid, didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek KPN, di Mapolres Parepare. Kamis, 18 September 2025.
Dalam pres rilisnya, kapolres Parepare, Akbp. Indra Waspada Yuda, mengungkapkan barang haram itu diketahui berasal dari kota Samarinda, Kalimantan Timur yang dikemas rapi dalam bungkusan teh Cina dan disimpan kedalam karung plastik, di bawa oleh tersangka inisial (AA), dan diselundupkan ke kota Parepare melalui jalur laut menggunakan kapal KM Aditya turun di pelabuhan Nusantara Parepare.
“Kami dari pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya penumpang dari Samarinda Kalimantan Timur melalui kapal KM Aditya yang mana diduga membawa barang terlarang, yang diduga ada barang Narkotika. Setelah kami melakukan penyelidikan anggota melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga membawa karung. Setelah kami cek ternyara terdapat 44 bingkisan teh cina,” ungkapnya dalam pres rilis
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya menyebutkan, ke 44 bingkisan itu positif mengandung zat metafmetamin.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata 44 kardus atau bingkisan the cina ini, setelah melalui uji laboratoriun forensik dinyatakan positif metafmetamin, dengan berat total 43.498 gram atau hampir 44 kilogram,” sebutnya
Menurut Kapolres pengungkapan kasus narkoba ini adalah, yang terbesar sepanjang tahun di Polres Parepare.
“Dan ini merupakan pengungkapan Narkotika terbesar, selama polres Parepare, ada.,”sebutnya lagi.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, rencananya barang tersebut nantinya akan diedarkan di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan ini kami mengamankan satu orang tersangka berinisial AA, yang mana bersangkutan membawa dua karung berisi narkotika dari Samarinda. Dan yang bersangkutan ini untuk membawa di arahkan ke Pinrang,”ujarnya.
Tersangka kini ditahan di mapolres Parepare, beserta dengan barang bukti. Atas perbuatannya itu polisi mempesangkakannya dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya adalah pidana mati.
Sebelumnya juga Polsek KPN Polres Parepare, menggagalkan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 20 kilogram berasal dari Palangkaraya, Kalaimantan tengah, melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. (*)