Imigrasi Parepare Kawal Sidang Tindak Pidana Keimigrasian di PN Watansoppeng

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa inisial DJ duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan. Dalam kasus pelanggaran keimigrasian

Terdakwa inisial DJ duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan. Dalam kasus pelanggaran keimigrasian

SUARADARING.COM, WATANSOPPENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mengawal jalannya persidangan tindak pidana keimigrasian.
Terdakwa seorang perempuan dengan inisial DJ di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan. Kehadiran petugas Imigrasi kelas II TPI Parepare, merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memberikan dukungan penuh terhadap proses peradilan.

Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2438 dan Nomor: WIM.23.IMI.2-GR.03.05-2474 tanggal 11 Agustus 2025. Tim yang bertugas terdiri dari enam pegawai yang ditugaskan untuk menghadiri sidang, menyerahkan berkas perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selasa, 12 Agustus 2025

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA, Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan bunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan sanggahan. Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi pelapor, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh saksi memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa terdakwa benar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang sempat diskors hingga pukul 13.30 WITA, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp7.000.000 serta memutuskan bahwa barang bukti berupa paspor dan buku nikah yang diterbitkan Pemerintah Republik Turki dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian serta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2.000.000.

Secara keseluruhan, persidangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Meskipun terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp7.000.000 dengan putusan hakim yang menjatuhkan denda Rp2.000.000, putusan ini tetap menegaskan adanya pelanggaran hukum keimigrasian oleh terdakwa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian dilakukan secara konsisten dan transparan. “Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan izin tinggal orang asing. Kami dari Imigrasi Parepare berkomitmen mengawal dan mendukung penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Parepare terus berupaya memperkuat fungsi pengawasan orang asing, pelayanan, dan penegakan hukum keimigrasian. Kehadiran petugas dalam persidangan ini adalah bentuk nyata peran aktif Imigrasi dalam proses peradilan, sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil sesuai ketentuan. (ADV)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi
Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba
Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg
Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman
Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir
Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala
Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja
Polres Parepare Butuh Keterangan Ahli Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10 WITA

Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:25 WITA

Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WITA

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:53 WITA

Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44 WITA

Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir

Berita Terbaru