Desakan Ekonomi, Seorang Buruh Mencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Ditangkap Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ujung Polres Parepare menggelar pres rilis terkait dengan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 killogram

Kapolsek Ujung Polres Parepare menggelar pres rilis terkait dengan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 killogram

SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria paru baya yang diketahui inisial J (31) warga asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan, pekerjaan seorang buruh ditangkap Polisi di Sidrap, Sulawesi selatan, karena mencuri tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram di kota Parepare.

Penangkapan J setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari dua korban pencurian.

Aparat Polsek Ujung Polres Parepare melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di lokasi pelariannya kabupaten Sidrap berkat koordinasi dengan polres setempat.

Pelaku J tak berkutik saat ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Ujung polres Parepare, beserta dengan barang bukti sebanyak 36 tabung gas elpiji kosong berukuran 3 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut, saat Kapolsek Ujung Polres Parepare, menggelar Pres Rilis di Mapolsek, yang menghadirkan tersangka. Rabu, 7 Mei 2025.

Honest Card

Dalam pres rilisnya, Kapolsek mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukannya itu adalah secara berkelompok, bersama dengan dua rekannya yang juga berhasil diamankan oleh anggota Polres Sidrap.

” Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian diamankan oleh tim resmob polres SIdrap.Pelaku J hanya melakukan aksi pencurian di kota Parepare hingga dilakukan penjemputan dan penangkapan dan di Bawah ke mapolsek ujung polres Parepare, sedangkan dua rekannya juga diamankan di mapolres Sidrap dalam kasus yang sama,”terang Kapolsek, kepada awak media saat memimpin pres rilis.

Pelaku J kepada Polisi mengaku, aksi pencurian yang dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari.

“Jadi saat ditanya tabung yang dia curi itu dia akan jual dan hasilnya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari,”kata Kapolsek meniru jawaban pelaku.

Akibat kejadian ini pihak korban alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ujung Polres Parepare, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tahun 2023, Kejari Parepare Seret Mantan Anggota DPRD
Anggota DPRD Minta APH Telusuri Isu Dugaan Fee Jual Beli Proyek di Parepare
Miris! Sabu-sabu Dijual Dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Polisi Dalami Dugaan Penipuan di Open Turnamen Domino Wali Kota Cup 2025 yang Sempat Ricuh
Polres Parepare Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 43,9 Kilogram Bakal Diedarkan di Pinrang
4 Pemuda di Amankan Polisi Usai Aniaya Mahasiswa
Bea Cukai Parepare Komitmen Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Parepare Deportasi WN Turki

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:46 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tahun 2023, Kejari Parepare Seret Mantan Anggota DPRD

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:19 WITA

Anggota DPRD Minta APH Telusuri Isu Dugaan Fee Jual Beli Proyek di Parepare

Senin, 22 September 2025 - 22:48 WITA

Miris! Sabu-sabu Dijual Dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Jumat, 19 September 2025 - 14:47 WITA

Polisi Dalami Dugaan Penipuan di Open Turnamen Domino Wali Kota Cup 2025 yang Sempat Ricuh

Kamis, 18 September 2025 - 14:47 WITA

Polres Parepare Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 43,9 Kilogram Bakal Diedarkan di Pinrang

Berita Terbaru