Desakan Ekonomi, Seorang Buruh Mencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Ditangkap Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ujung Polres Parepare menggelar pres rilis terkait dengan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 killogram

Kapolsek Ujung Polres Parepare menggelar pres rilis terkait dengan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 killogram

SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria paru baya yang diketahui inisial J (31) warga asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan, pekerjaan seorang buruh ditangkap Polisi di Sidrap, Sulawesi selatan, karena mencuri tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram di kota Parepare.

Penangkapan J setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari dua korban pencurian.

Aparat Polsek Ujung Polres Parepare melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di lokasi pelariannya kabupaten Sidrap berkat koordinasi dengan polres setempat.

Pelaku J tak berkutik saat ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Ujung polres Parepare, beserta dengan barang bukti sebanyak 36 tabung gas elpiji kosong berukuran 3 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut, saat Kapolsek Ujung Polres Parepare, menggelar Pres Rilis di Mapolsek, yang menghadirkan tersangka. Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam pres rilisnya, Kapolsek mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukannya itu adalah secara berkelompok, bersama dengan dua rekannya yang juga berhasil diamankan oleh anggota Polres Sidrap.

” Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian diamankan oleh tim resmob polres SIdrap.Pelaku J hanya melakukan aksi pencurian di kota Parepare hingga dilakukan penjemputan dan penangkapan dan di Bawah ke mapolsek ujung polres Parepare, sedangkan dua rekannya juga diamankan di mapolres Sidrap dalam kasus yang sama,”terang Kapolsek, kepada awak media saat memimpin pres rilis.

Pelaku J kepada Polisi mengaku, aksi pencurian yang dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari.

“Jadi saat ditanya tabung yang dia curi itu dia akan jual dan hasilnya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari,”kata Kapolsek meniru jawaban pelaku.

Akibat kejadian ini pihak korban alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ujung Polres Parepare, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:35 WITA

Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Berita Terbaru