SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria paru baya yang diketahui inisial J (31) warga asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan, pekerjaan seorang buruh ditangkap Polisi di Sidrap, Sulawesi selatan, karena mencuri tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram di kota Parepare.
Penangkapan J setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari dua korban pencurian.
Aparat Polsek Ujung Polres Parepare melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di lokasi pelariannya kabupaten Sidrap berkat koordinasi dengan polres setempat.
Pelaku J tak berkutik saat ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Ujung polres Parepare, beserta dengan barang bukti sebanyak 36 tabung gas elpiji kosong berukuran 3 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut, saat Kapolsek Ujung Polres Parepare, menggelar Pres Rilis di Mapolsek, yang menghadirkan tersangka. Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam pres rilisnya, Kapolsek mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukannya itu adalah secara berkelompok, bersama dengan dua rekannya yang juga berhasil diamankan oleh anggota Polres Sidrap.
” Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian diamankan oleh tim resmob polres SIdrap.Pelaku J hanya melakukan aksi pencurian di kota Parepare hingga dilakukan penjemputan dan penangkapan dan di Bawah ke mapolsek ujung polres Parepare, sedangkan dua rekannya juga diamankan di mapolres Sidrap dalam kasus yang sama,”terang Kapolsek, kepada awak media saat memimpin pres rilis.
Pelaku J kepada Polisi mengaku, aksi pencurian yang dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari.
“Jadi saat ditanya tabung yang dia curi itu dia akan jual dan hasilnya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari,”kata Kapolsek meniru jawaban pelaku.
Akibat kejadian ini pihak korban alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ujung Polres Parepare, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363. (*)










