Desakan Ekonomi, Seorang Buruh Mencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Ditangkap Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ujung Polres Parepare menggelar pres rilis terkait dengan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 killogram

Kapolsek Ujung Polres Parepare menggelar pres rilis terkait dengan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 killogram

SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria paru baya yang diketahui inisial J (31) warga asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan, pekerjaan seorang buruh ditangkap Polisi di Sidrap, Sulawesi selatan, karena mencuri tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram di kota Parepare.

Penangkapan J setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari dua korban pencurian.

Aparat Polsek Ujung Polres Parepare melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di lokasi pelariannya kabupaten Sidrap berkat koordinasi dengan polres setempat.

Pelaku J tak berkutik saat ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Ujung polres Parepare, beserta dengan barang bukti sebanyak 36 tabung gas elpiji kosong berukuran 3 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut, saat Kapolsek Ujung Polres Parepare, menggelar Pres Rilis di Mapolsek, yang menghadirkan tersangka. Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam pres rilisnya, Kapolsek mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukannya itu adalah secara berkelompok, bersama dengan dua rekannya yang juga berhasil diamankan oleh anggota Polres Sidrap.

” Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian diamankan oleh tim resmob polres SIdrap.Pelaku J hanya melakukan aksi pencurian di kota Parepare hingga dilakukan penjemputan dan penangkapan dan di Bawah ke mapolsek ujung polres Parepare, sedangkan dua rekannya juga diamankan di mapolres Sidrap dalam kasus yang sama,”terang Kapolsek, kepada awak media saat memimpin pres rilis.

Pelaku J kepada Polisi mengaku, aksi pencurian yang dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari.

“Jadi saat ditanya tabung yang dia curi itu dia akan jual dan hasilnya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari,”kata Kapolsek meniru jawaban pelaku.

Akibat kejadian ini pihak korban alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ujung Polres Parepare, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi
Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Berita Terbaru

Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Barru, Kepala Rutan kelas IIB Barru usai penyerahan remisi WBP

Sulselbar

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 21:42 WITA

Wali kota Tasming Hamid menyerahkan secara simbolis remisi kepada 342 WBP Lapas kelas IIA Parepare di momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Pemerintahan

Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

Senin, 17 Agu 2026 - 17:13 WITA